Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mau Minta Upah Malah Merampok

Bali Tribune/ Dua pelaku perampokan yang dimankan aparat kepolisian
balitribune.co.id | Denpasar -  Dua pemuda, Irgan Nusa Iswara (26) dan Muhamad Zainul Alim (21) menjadi korban perampokan di Jalan Tunjung Tutur Gang Suli, Denpasar Utara, Kamis (21/11) dinihari. Pelaku melakukan penganiayaan kemudian membawa kabur dua buah handphone.
 
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.  Pelakunya Andrik Purnomo alias Andi (30) dan Adi Sugiarto alias Gondrong (26) akhirnya ditangkap di lapangan Lumintang Denpasar, Sabtu (23/11) pukul 03.00 Wita saat hendak kabur keluar Bali.  
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, pada Rabu (20/11) pukul 22.00 Wita Adi berangkat dari kosnya di  Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan mengendarai sepeda motor bernomor polisi P 5158 RF. “Dia menuju kos Andi di Jalan Bedahulu nomor 9 Denpasar kemudian keduanya pesta miras,” jelasnya kemarin. 
 
Selanjutnya Kamis (21/11) pukul 02.00 Wita, kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu berangkat menuju rumah mandor Pak Muji  di Jalan Tunjung Tutur Gang Suli, Denpasar Utara untuk mengambil upah kerja. Sampai TKP, mereka menggedor-gedor pintu kos di lantai dua tapi yang keluar kamar adalah Irgan Nusa Iswara dan Muh Zainul Alim. “Pelaku menanyakan keberadaan Pak Muji tapi korban tidak menjawab. Kemudian, kedua korban dibawa turun dan ditanya lagi bekeradaan Pak Muji dan tetap tidak menjawab,” ungkapnya.
 
Lantaran kesal ditambah pengaruh miras, pelaku memukul serta menendang korban. Selanjutnya, mereka dibawa ke kamarnya dan kembali dianiaya menggunakan sapu ijuk hingga mengakibatkan lebam di wajah. Selain itu, mereka juga diacam dengan pisau dapur. “Setelah melakukan penganiayaan, handphone kedua korban dibawa kabur. Dalam perjalanan, Adi membuang pisau di Jalan Kerta Negara Peguyangan, Denpasar Utara,” urainya. 
 
Sementara,l dari penangkapan Andi asal Malang dan Gondrong kelahiran Surabaya, Jawa Timur, disita barang bukti dua handphone, pisau stainless, gagang sapu ijuk serta motor  bernomor polisi P 5158 RF. 
wartawan
Redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.