Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mau Minta Upah Malah Merampok

Bali Tribune/ Dua pelaku perampokan yang dimankan aparat kepolisian
balitribune.co.id | Denpasar -  Dua pemuda, Irgan Nusa Iswara (26) dan Muhamad Zainul Alim (21) menjadi korban perampokan di Jalan Tunjung Tutur Gang Suli, Denpasar Utara, Kamis (21/11) dinihari. Pelaku melakukan penganiayaan kemudian membawa kabur dua buah handphone.
 
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.  Pelakunya Andrik Purnomo alias Andi (30) dan Adi Sugiarto alias Gondrong (26) akhirnya ditangkap di lapangan Lumintang Denpasar, Sabtu (23/11) pukul 03.00 Wita saat hendak kabur keluar Bali.  
 
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, pada Rabu (20/11) pukul 22.00 Wita Adi berangkat dari kosnya di  Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan mengendarai sepeda motor bernomor polisi P 5158 RF. “Dia menuju kos Andi di Jalan Bedahulu nomor 9 Denpasar kemudian keduanya pesta miras,” jelasnya kemarin. 
 
Selanjutnya Kamis (21/11) pukul 02.00 Wita, kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu berangkat menuju rumah mandor Pak Muji  di Jalan Tunjung Tutur Gang Suli, Denpasar Utara untuk mengambil upah kerja. Sampai TKP, mereka menggedor-gedor pintu kos di lantai dua tapi yang keluar kamar adalah Irgan Nusa Iswara dan Muh Zainul Alim. “Pelaku menanyakan keberadaan Pak Muji tapi korban tidak menjawab. Kemudian, kedua korban dibawa turun dan ditanya lagi bekeradaan Pak Muji dan tetap tidak menjawab,” ungkapnya.
 
Lantaran kesal ditambah pengaruh miras, pelaku memukul serta menendang korban. Selanjutnya, mereka dibawa ke kamarnya dan kembali dianiaya menggunakan sapu ijuk hingga mengakibatkan lebam di wajah. Selain itu, mereka juga diacam dengan pisau dapur. “Setelah melakukan penganiayaan, handphone kedua korban dibawa kabur. Dalam perjalanan, Adi membuang pisau di Jalan Kerta Negara Peguyangan, Denpasar Utara,” urainya. 
 
Sementara,l dari penangkapan Andi asal Malang dan Gondrong kelahiran Surabaya, Jawa Timur, disita barang bukti dua handphone, pisau stainless, gagang sapu ijuk serta motor  bernomor polisi P 5158 RF. 
wartawan
Redaksi
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.