Mencuri di Surabaya Diringkus di Bali, Uang Curian Rp400 Juta Tersisa Rp10 Juta | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 10 November 2018 19:54
Redaksi - Bali Tribune
Kedua pelaku (duduk) saat diperlihatkan bersama tim gabungan setelah penangkapan.
 
BALI TRIBUNE - Seorang mahasiswa, Jefri Eka Setyabudi (22) dan temannya seorang pengangguran Rinaldo Daniel (24) diringkus tim gabungan Polrestabes Surabaya, Polres Badung dan Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Dit Reskrimum) Polda Bali di tempat kos Banjar Tengah Lukluk Kecamatan Mengwi, Badung, Kamis (8/11) sore lalu.
 
 Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp400 juta dan satu unit sepeda motor di wilayah Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
 
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, SIk kepada Bali Tribune siang kemarin menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah perusahaan di Surabaya. Pasca melakukan aksi kejahatan tersebut, kedua pelaku langsung kabur ke Bali dengan mengendarai sepeda motor hasil curian.
 
Anggota Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan mendapat informasi kedua pelaku berada di Bali sehingga langsung berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Bali dan Polres Badung.
 
"Berdasarkan informasi yang diperoleh keberadaan pelaku di daerah Lukluk Mengwi, selanjutnya dilakukan mapping wilayah manual dengan cara penyisiran ke tempat kos-kosan dan rumah kontrakan dan berhasil menangkap kedua tersangka. Mereka ditangkap dalam kamar kos tanpa perlawanan," terangnya.
 
Setelah ditangkap dan diinterogasi, Jefri asal Wonerojo 1/24 RT/RW001/003 Desa Wonerojo, Kecamatan Tegal Sari, Jawa Timur dan Daniel warga Jalan Tangkis Turi kecil B, RT 001/RW 004, Kecamatan Simomulyo, Kabupaten Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur ini mengaku melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp400 juta.
 
"Setelah melakukan pencurian di Surabaya, mereka melarikan diri ke Bali. Selama di Bali mereka kos di Banjar Tengah Lukluk, Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Mereka sudah dua pekan di Bali," tuturnya.
 
Sebelum diserahkan kepada pihak Polrestabes Surabaya, anggota Dit Reskrimum Polda Bali juga melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua tersangka terkait dugaan melakukan aksi kejahatan di Bali. Namun hasilnya nihil. "Kita juga melakukan interogasi terkait keberadaan mereka di Bali. Selama dua pekan di Bali, mereka tidak melakukan tindak pidana," ujar Andi Fairan. 
 
Selain membekuk kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian, dua unit handphone iphone, satu unit handphone xiomi dan uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp10 juta.
 
"Uang hasil curian, banyak yang sudah terpakai dan sisanya 10 juta rupiah yang berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada team Opsnal Polrestabes Surabaya. Karena lokasi kejadiannya di Surabaya, sehingga Polrestabes Surabaya yang memproses selanjutnya. Kita hanya membantu back up untuk penangkapannya saja karena mereka bersembunyi di Bali," pungkas perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.