Menjadi Bidikan Penegak Hukum, Toko Modern Diperketat | Bali Tribune
Diposting : 4 July 2017 17:58
redaksi - Bali Tribune
toko modern
PENERTIBAN - Kasat Pol PP dan Damkar Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa menertibkan toko modern illegal.

BALI TRIBUNE - Pasca Kasus OTT pungli di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Gianyar rupanya tidak ingin tertampar lagi.  Menjamurnya toko modern yang beroperasi illegal yang juga disebut-sebut menjadi bidikan aparat penegak hukum, kini mulai ditindak tegas.

Wakil Bupati Gianyar, I Made Mahayastra juga menduga ada oknum yang bermain hingga toko modern itu terus bermunculan meski  sudah melebihi kuota ideal. Saat apel pagi, Senin (3/7), Mahayastra menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak toko modern tidak berijin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar. Tindakan yang dimaksud, Satpol PP agar penutup toko modern yang jelas-jelas tak berizin.

Wabup Mahayastra juga  menegaskan, Pemkab Gianyar tidak ingin toko modern ilegal tersebut mengurus ijin baru. Permohonan ijin toko modern tersebut sudah menumpuk namun ijin tidak dikeluarkan Pemkab.  Kebijakan tidak  mengeluarkan  ijin itu, disebutkan untuk  menghormati masyarakat yang tidak menginginkan jumlah toko modern bertambah di Gianyar. “Seingat saya, saya belum pernah merekomendasikan satu pun ijin toko modern semenjak saya bisa memantau langsung terkait dengan perijinan yang ada di Kabupaten Gianyar. Sejak bulan Mei, atas seizin bupati, saya  menginstruksikan kepada Satpol PP untuk mengambil langkah-langkah dalam upaya menegakkan Perda yang telah kita tetapkan,” tegas Wabup Mahayastra.

Saat ditanya adanya   toko modern berizin  juga bertambah meski sudah melampui kuota 79 unit, Mahayastra mengatakan tidak pernah merekomendasi dan menduga ada oknum yang bermain. Terlebih, keberadaan toko moderan yang belum berizin juga terus bertumbuhan. “maka dari itu, saya instruksikan agar Pol PP bergerak dan menertibkan toko modern ini,” terangnya.

Atas instruksi itu, jajaran Pol PP Langsung bergerak  untuk melakukan penertiban. Sejumlah  toko modern di wilayah Semabaung, Blahbatuh diberikan SP II untuk menindaklajuti SP I sebelumnya. “Jika saat pemeriksan selanjutnya belum juga mengantongi ijin, toko modern itu akan kami tutup paksa, “  tegas Kasat Pol PP dan Damkar Gianyar  Cokorda Agusnawa.

Disinggung mengenai kecilnya peluang toko modern ini mendapat izin lantaran terbentur kuota yang sudah penuh, Gusnawa mengaku tidak ada urusan. Sebagai penegak perda, pihaknya hanya bertugas menertibkan. Dan jika semua tahapan sudah dilakukan dan pihak toko tidak juga mengantongi perizinan lengkap,  dijamin akan ditindak tegas hingga  penyegalan.

Sementara dari hasil pendataan sementara petugas Pol PP Gianyar, sedikitnya 30 toko modern disinyalir tidak memiliki kelengkapan izin.  Di Kecamatan Ubud terdapat 4 toko, Sukawati 7 toko, Payangan 3 toko, Tegalllalang 2 toko, Blahbatuh 5 toko, Goinyar 3 toko dan Tampaksiring 6 toko.  Sementara  jumlah toko modern berjejaring di Kabupaten Gianyar mencapai  155 unit. Rinciannya, 100 unit berizin, 25 unit sedang dalam proses mengurus izin dan 30 unit toko modern berjejaring ilegal alias tidak berizin.