Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 34,83 Gram Ganja, Pelatih Barista Dituntut 5 Tahun

Bali Tribune/ ROMPI - Terdakwa Eri mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang siding.
balitribune.co.id | Denpasar - Raut wajah Eri Satria Purnama (26), tampak kuyu seusai mendengar tuntutan yang meluncur dari bibir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie. Pria asal Yogyakarta ini dinilai bersalah telah memiliki narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto.
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Cok Intan meminta majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda terhadap pria yang berprofesi sebagai pelatih Barista (pembuat kopi). 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa Cok Intan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara," tambah Jaksa Cok Intan dalam amar tuntutannya. 
 
Sementar terkait tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Kamis (15/8) mendatang. 
 
Sebelumnya JPU mendakwa pria yang mengaku baru 4 bulan berada di Bali sebelum dicokok petugas Polisi, ini dengan tiga Pasal yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
Diuraikan, berawal saat petugas Polres Badung mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan Narkotika oleh seseorang yang sering dipanggil Eri. Setelah mengantongi ciri-cirinya, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan pada Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.
 
Kala itu, terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, seusai mengambil paket di sebuah biro jasa pengiriman. 
 
"Saat saksi (Polisi) melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 buah plastik yang di dalamnya terdapat 1 buah bungkus almunium foil berisi batang, daun, biji kering narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto," baber JPU. 
 
Terungkap, terdakwa mengaku mendapat paket ganja itu dengan memesan secara online via Instagram dengan harga Rp1 juta. Dia nekat barang terlarang ini untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan klise untuk bisa tidur. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.