Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 34,83 Gram Ganja, Pelatih Barista Dituntut 5 Tahun

Bali Tribune/ ROMPI - Terdakwa Eri mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang siding.
balitribune.co.id | Denpasar - Raut wajah Eri Satria Purnama (26), tampak kuyu seusai mendengar tuntutan yang meluncur dari bibir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie. Pria asal Yogyakarta ini dinilai bersalah telah memiliki narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto.
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Cok Intan meminta majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda terhadap pria yang berprofesi sebagai pelatih Barista (pembuat kopi). 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa Cok Intan.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara," tambah Jaksa Cok Intan dalam amar tuntutannya. 
 
Sementar terkait tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berencana akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Kamis (15/8) mendatang. 
 
Sebelumnya JPU mendakwa pria yang mengaku baru 4 bulan berada di Bali sebelum dicokok petugas Polisi, ini dengan tiga Pasal yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
Diuraikan, berawal saat petugas Polres Badung mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan Narkotika oleh seseorang yang sering dipanggil Eri. Setelah mengantongi ciri-cirinya, petugas kemudian melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan pada Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 13.30 Wita.
 
Kala itu, terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Tukad Yeh Aya, Renon, Denpasar, seusai mengambil paket di sebuah biro jasa pengiriman. 
 
"Saat saksi (Polisi) melakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 buah plastik yang di dalamnya terdapat 1 buah bungkus almunium foil berisi batang, daun, biji kering narkotika jenis ganja seberat 34,83 gram netto," baber JPU. 
 
Terungkap, terdakwa mengaku mendapat paket ganja itu dengan memesan secara online via Instagram dengan harga Rp1 juta. Dia nekat barang terlarang ini untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan klise untuk bisa tidur. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Komite III DPD RI Gelar Rapat Kerja Bersama Pemerintah di Bali dalam Inventarisasi Materi Pengawasan UU Narkotika

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memiliki mandat konstitusional untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam proses penyusunan kebijakan nasional, termasuk dalam sektor kesehatan melalui alat kelengkapan Komite III. Sebagai representasi daerah, DPD RI berperan memastikan bahwa kebijakan nasional di sektor kesehatan benar-benar dapat diimplementasikan di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Tradisi Makepung Lampit, Ritual Kesuburan dan Syukur Petani

balitribune.co.id | Negara - Makepung sebagai salah satu kekayaan budaya di Jembrana. Selain atraksi makepung cikar, Jembrana juga memiliki atraksi makepung lampit. Makepung lampit memiliki keunikan dan daya tarik tersendiri. Sebagai warisan budaya tak benda, kini makepung terus dilestarikan di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Konsistensi Kinerja Perbankan Dipastikan Solid Sampai Akhir Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan IV-2025 yang menunjukkan optimisme responden bahwa kinerja perbankan akan tetap solid hingga akhir tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.