Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musda Pengda IOF Bali, Ajang Temu Kangen Offroader Bali

Bali Tribune/Ketua Panitia Musda IOF Bali menyatakan semua klub mobil 4x4 sudah menyatakan kesiapan untuk menyukseskan acara ini.

balitribune.co.id | THE Lerina Hotel Nusa dua, Minggu (24/4) dipastikan beda dengan hari biasanya. Puluhan offroader dari berbagai komunitas mobil berpenggerak gardan ganda akan hadir di tempat ini untuk menyukseskan Musyawarah Daerah (Musda) Pengda Indonesian Offroad Federation (IOF) Bali.
 
“Agenda utama pemilihan ketua. Namun, saya kira event ini bisa juga dikatakan ajang temu kangen offroader Bali,” ungkap Putu Dharma alias Ali Topan selaku ketua panitia musda. Semua komunitas mobil 4x4 sudah menyatakan kesiapan mereka.
 
“Panitiapun terus bekerja maksimal, karenanya saya pastikan acara nantinya sukses,” tambah Ali Topan yang juga merupakan klub mobil SJP. Adapun klub terdata di IOF Pengda Bali kurang lebih 37 klub.
 
Atap Langit 4x4 Adventure Bali, DCab Bali, Dcab-ID-Chapter Bali, Dasico Racing Management, Jalak Putih Bali, Garuda Adventure Team, Kaung Bali Adventure, Kebo Team, Laksamana Offroad Team, Jegeg Bali Team, JJC, Skin Bali, TDI, Verbal, Yukara Adventure , Ves Bali, Wirawan Adventure dan X-Unda.
 
Kemudian BLRO, Everest Team, Two Brother’s Team, Jangkrik Bali, Litle Jip Bali, Master 4x4 Kauh, Pobaepo PTO, dan Startsorb. TOT, Gunung Agung Jipers, Volcano, Kaldera Jip Adventure, Troper Nusantara Chapter Bali, dan Terano Club Indonesia.
 
Jumlah ini belum termasuk klub yang baru terdata. Musda Pengda IOF Bali diawali dengan registrasi dan pembukan kemudian sidang pleno dan puncak acara adalah pemilihan ketua Pengda IOF Bali.
wartawan
HEN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.