Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musyawarah-Mufakat Ala Desa Adat

Bali Tribune / Wayan Windia - Ketua Stispol Wira Bhakti.

balitribune.co.id | Akhir tahun lalu, ada konflik di Desa Adat Keramas. Berita pers menyebutkan bahwa, salah satu banjar di sana menyatakan WO, dan tidak ikut dalam pemilihan bendesa. Alasannya sangat politis. Mereka mempertanyakan makna operasional dari konsep musyawarah-mufakat, dalam proses pemilihan bendesa. Tapi panitia pemilihan jalan-terus, melaksanakan pemilihan dengan konsep musyawarah-mufakat. Kenapa? Karena proses pemilihan bendesa, telah diatur dalam perda desa adat. Bahwa harus dilaksanakan sesuai konsep musyawarah-mufakat. Panitia, melaksanakan amanat perda.

Bagi bangsa Indonesia yang sangat heterogen, maka konsep musyawarah mufakat telah dirumuskan secara jelas dalam dasar negara, Pancasila. Bangsa Indonesia seharusnya bercermin dan menggunakan dasar negara itu, sebagai landasan idiil dan operasional dalam ber-ormas, ber-orpol, ber-bangsa, dan ber-negara.

Sayang sekali, bangsa ini telah memilih haluan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Bangsa ini memilih teknik demokrasi satu orang-satu suara. Bukan lagi teknik demokrasi musyawarah dan mufakat (di MPR), seperti yang diminta oleh Pancasila. Banyak wacana yang mengatakan bahwa, karena sistem yang menyimpang itulah, maka korupsi semakin marak di Indonesia.

Biaya demokrasinya terlalu mahal. Sang calon pemimpin-bangsa, banyak yang harus mempersiapkan amplop untuk “serangan fajar”, dll. Rakyat menjadi semakin pragmatis, karena calon pemimpinnya juga pragmatis. Ini adalah sistem pendidikan politik yang tidak benar.

Dalam beberapa percakaan dalam diskusi-diskusi, banyak ada wacana yang nostalgik. Bahwa ada baiknya kita kembali pada Pancasila dan UUD 1945 (yang asli). Ada kekhawatiran bahwa, semasih bangsa ini menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, maka bangsa ini akan semakin amburadul. Mengapa ? Karena dahulu, para pendiri bangsa ini, roh-pemikiran-nya, fokus pada bangsa dan negara-nya. Sebuah negara-bangsa, yang telah dipertaruhkan eksistensinya dengan darah. Mereka tidak memikirkan partai, agama, kelompok, ras, suku, dll. Berbeda nuansanya dengan per-politik-an saat ini.

Oleh karenanya, adalah hal yang bagus kalau kita di Bali, memulai dengan pemilihan bendesa dengan sistem musyawarah-mufakat. Dengan segala kekurangan yang ada dalam Perda Desa Adat, maka sistem pemilihan ini, sangat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Desa adat itu adalah lembaga yang otonum. Jadi, biarkan mereka mencari formula pemilihan bendesa dengan asas musyawarah dan mufakat, sesuai dengan kesepakatannya masing-masing. Di Desa Adat Lukluk misalnya, mereka menggunakan sistem perwakilan dari masing-masing banjar adat. Pokoknya tidak voting-voting-an gaya Barat. Sehingga tidak terjadi kutub-kutub dalam desa adat. Untuk apa, tokh fungsi desa adat itu sudah jelas. Ngurusin adat.

Kaum politisi bisa bercermin ke Bali dalam bidang pemilihan pemimpin bangsa. Pemilihan pemimpin, jangan sampai menyebabkan bangsa ini terkoyak. Seperti yang nyaris terjadi dalam era pilpres Jokowi-Amin “melawan” Probowo-Sandi. Untunglah watak kenegarawanan Prabowo-Sandi, mampu menyebabkan gerah politik di Indonesia menjadi adem.

Sebelum desa adat memulai pemilihan bendesa dengan cara pemilihan musyawarah-mufakat, maka sistem subak di Bali sudah melakukan hal yang sepadan. Subak di Bali, sudah sejak dari sono-nya melaksanakan pemilihan pemimpin-nya dengan cara musyawarah-mufakat. Para pekaseh pada umumnya dipilih berdasarkan trek-rekord kemampuannya dalam mengatasi masalah di subak ybs.

Misalnya, kasus Guru Ketut Subagia yang dipilih sebagai pekaseh di Subak Sungsang-Tabanan. Ia dipilih sebagai pekaseh, tampaknya karena kemampuannya masuk ke dalam aungan sistem subak. Untuk apa? Untuk membersihkan sampah yang menyumbat aungan. Dengan demikian, air irigasi akan mengalir dengan lancar. Sangat bermanfaat bagi anggota subak.

Pada kasus lain, ada juga pekaseh yang dipilih berdasarkan kemampuannya memilih hari-baik (dewasa ayu) untuk memulai bertanam. Ada juga karena kemampuannya untuk mengusir hama-penyakit tanaman dengan kekuatan bathin. Atau karena keturunan. Banyak ada kasus, kalau yang dipilih sebagai pekaseh bukan keturunan pekaseh, maka sering panen padi di subak akan gagal. Kabarnya, kasus ini terjadi di Subak Pulagan (subak warisan dunia di Tampaksiring, Gianyar).

Barangkali demikian pula hal-nya dalam proses pemilihan bendesa di desa adat. Sang calon harus memiliki kelebihan profesional, yang berkait dengan desa adat. Bukan kelebihan politis (politik praktis). Kalau sampai unsur politis masuk dalam proses pemilihan bendesa, maka lambat tetapi pasti, maka desa adat akan kembali runyam.

Meminjam istilah pakar hukum adat di FH-Unud, Prof. Wayan P Windia. Bahwa sejatinya desa adat bukanlah lembaga yang kuat. Hanya saja lembaga ini belum pernah teruji,  kalau ia “dipukul”. Apa buktinya? Bahwa kalau betul lembaga desa adat di Bali adalah suatu lembaga yang kuat, maka kasus-kasus di desa adat, tidak akan sampai di polisi. Pasti dapat diselesaikan di desa adatnya sendiri.

Kalau demikian halnya, maka saya bisa mengatakan bahwa sejatinya lembaga subak di Bali adalah lembaga yang kuat. Kenapa? Karena kasus-kasus yang muncul di kawasan subak, belum pernah saya ketahui sampai ke tangan polisi. Subak mampu menyelesaikan kasusnya berdasarnya awig-awig, perarem, atau kesepakatan paruman. Hasil penelitian di Kab. Gianyar juga membuktikan bahwa sejatinya penerapan Tri Hita Karana (THK) di kawasan subak lebih baik, dibandingkan dengan di desa adat.

Tampaknya tidaklah mudah merubah sistem demokrasi satu orang-satu suara di Indonesia. Karena banyak politikus yang bersuara vokal akan keberatan, para pimpinan lembaga survey akan dirugikan, dan pokoknya semua oknum atau politisi yang mendapat keuntungan dari sistem demokrasi seperti sekarang ini, akan keberatan.

Tetapi  kita harus yakin, bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah landasan yang harus dioperasionalkan dalam per-politik-an. Oleh karenanya,  maka marilah kita terus menyuarakan suara pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, dalam bermasarakat, ber bangsa dan ber negara, secara terus menerus.

wartawan
Wayan Windia
Category

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.