Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Narkotika dan Pencurian Dominasi Kasus Kejahatan di Tabanan

Bali Tribune/ AKBP Ranefli Dian Candra



balitribune.co.id | Tabanan - Selama semester I tahun 2022, Polres Tabanan mencatat ada tiga kasus kejahatan yang menduduki posisi lima besar. Yakni, penyalahgunaan narkotika, kasus pencurian, kasus penganiayaan, kasus curanmor dan kasus curat.

Menurut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, dari lima kasus kejahatan tersebut, penyalahgunaan narkotika menempati urutan pertama yakni sebanyak 27 kasus, disusul kasus pencurian biasa sebanyak 24 kasus, kasus penganiayaan sebanyak 14 kasus, kasus curanmor sebanyak 14 kasus dan kasus curat sebanyak 8 kasus.

"Dari total kasus tersebut, sebagian besar bisa diungkap oleh jajaran Polres Tabanan, seperti kasus narkoba dari 27 kasus yang ditangani, 22 kasus di antaranya berhasil diungkap oleh Satuan Narkotika Polres Tabanan," jelasnya, Kamis (21/7).

Khusus untuk tren kejahatan narkotika ini, Kapolres Renefli mengakui mengalami peningkatan hingga 30 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021. Dari proses pengungkaan kasus penyalahgunaan narkotika, Renefli menyebutkan yang tertangkap sebagian besar adalah para pengguna narkotika.

Dari persentasenya, disebutkan AKP Renefli, selama satu semester di tahun 2022, jumlah pengguna yang ditangkap mencapai 50 persen dari total jumlah kasus narkotika. "Sedangkan 30 persen lainnya adalah Pengedar dan 20 persen lainnya adalah bandar narkotika," lanjutnya.

Penelusuran dan penangkapan terhadap bandar narkotika di Tabanan diakui Kapolres Renefli memang cukup sulit. Karena jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Tabanan diakuinya sangat tertutup dan banyak modus baru yang digunakan dalam proses pengedarannya.

"Salah satu yang membuat kami kesulitan adalah, seringnya ditemukan kasus blokir nomor telepon ketika si pengguna ini ditangkap. Di sinilah sering membuat penyelidikan terputus, namun seiring dengan kecanggihan teknologi, kami tetap berupaya melakukan penelusuran, sehingga pengungkapan kasusnya bisa mencapai 75 persen," pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.