Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

New Honda CB150R Rajai Penjualan Motor Kelas Sport 150cc

konsumen
Honda CB 150 R Sreetfire

BALI TRIBUNE - Penjualan All New Honda CB150R Streetfire mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 12,8% atau meningkat menjadi 7.168 unit dibandingkan penjualan bulan sebelumnya pada Januari 2018 lalu yang terjual 6.357 unit. Hal ini sekaligus menjadikan All New Honda CB150R Streetfire model terlaris di kelas sport 150cc pada bulan lalu.

Berdasarkan data yang diolah dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan sepeda motor nasional pada Februari 2018 lalu sebesar 439.586 unit atau terkoreksi 8,9% dibandingkan penjualan bulan Januari 2018 yang terjual 482.537 unit.

Sementara itu pada bulan yang sama, sepeda motor Honda terjual 339.152 unit atau mengalami sedikit koreksi 2% dibandingkan bulan sebelumnya.

Meski market mengalami penurunan secara nasional,
pertumbuhan positif justru dicatatkan oleh segmen sport nasional pada Februari 2018 yang tumbuh sebesar 3% menjadi 40.709 unit. Penjualan sepeda motor sport Honda mengalami pertumbuhan yang lebih tinggi sebesar 11,2% dengan total penjualan 22.851 unit dibandingkan data Januari 2018.

General Manager Sales Division AHM Didi Kwok mengatakan penerimaan konsumen yang baik terhadap All New Honda CB150R Streetfire menjadi salah satu faktor meningkatnya penjualan sepeda motor Honda di segmen sport.

“Kami mengapresiasi loyalitas konsumen dalam memilih All New Honda CB150R Streetfire sebagai partner berkendara. Kami berharap pencapaian positif ini menjadi awal yang baik bagi penjualan di industri sepeda motor tahun ini, khususnya penjualan sepeda motor Honda,” ujar Didi Kwok.

Mengikuti keberhasilan All New Honda CB150R Streetfire di segmen sport, kontribusi terbesar kedua diikuti oleh penjualan Honda CBR series yang laris terjual 7.260 unit, disusul Honda CRF150L sebanyak 4.415 unit, Honda CB150 Verza 3.764 unit, dan Honda Megapro 200 unit. Adapun jajaran Bigbike Honda mencatatkan penjualan sebanyak 44 unit pada Februari 2018.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.