Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngaku Depresi, JPU Tetap Tuntut Isaac 15 Bulan Penjara

Bandara
Robert Isaac Emmanuel sebelum jalani sidang di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Robert Isaac Emmanuel (35) terdakwa asal Australia yang terjerat kasus narkotika kembali disidangkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/3) Pengadilan Negeri (PN). Dalam sidang tersebut, Jaksa Suhadi dkk menuntut mantan kandidat parlemen Negeri Kanguru, ini dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara. Hukuman pidana bagi pria yang sejak awal mengaku mengalami gangguan jiwa ini, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotripika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Atas hal itu, JPU meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menghukum terdakwa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Isaac Emmanuel dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 6 bulan kurungan, "tegas Jaksa Suhadi dihadapan majelis hakim diketuai IGN Putra Atmaja. Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah RI dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang dan perbuatan terdakwa merusak kesehatan terdakwa sendiri. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur, terdakwa merupakan pengguna narkotika multiple untuk kristal bening metamfetamina, kokaina, tablet ekstasi, ganja dan aprazolam berturut-turut sejak tahun 2000 sampai terdakwa ditangkap yang memerlukan rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan berdasarkan surat asesmen Nomor R/02/XII/2017/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dr IGA Diah Yahmini D, Sp. THT-KL, surat medical Record tempat terdakwa dirawat di Sydney Holdsworth  House Medical  Pratice oleh dr Robert Burton dan Surat Keterangan Dirawat pada RS Bhayangkara Denpasar pada tanggal 8-14 Desember 2017 oleh dr Pande Nyoman Sura Oka, SpKJ, terdakwa belum pernah dihukum, dan berjanji menjalani pengobatan untuk ketergantungan terdakwa terhadap narkotika. Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada Rabu (4/4) pekan depan. Sebagaimana diketahui, awal mula hingga perkara ini bergulir berawal, dari terdakwa turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 dari Bangkok sekitar pukul 15.20 tujuan Thailand, Bangkok ke Bali. Setiba di Terminal internasional, terdakwa kemudian menjalani pemeriksaan di pintu x-ray terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, pada Senin (4/12) silam Selah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai, pria lulusan S2 Perpajakan di Australia ini kedapatan membawa barang yang diduga sebagai sediaan narkotika. “Terdakwa diperiksa oleh petugas bea cukai di Terminal Kedatangan Internasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dan tablet ekstasi,"sebut jaksa asal Kejati ini. Untuk mengelabui petugas, narkotika itu dia masukan ke kemasan alat kontrasepsi. Sejumlah lima paket sabu kemasan ditemukan dengan total berat 19,97 gram bruto dan 14 tablet ekstasi dengan berat total 6,22 gram netto. Setelah dilakukan pengetesan awal dengan Narcotest Identification Kit (NIK) ternyata positif metamphetamin (sabu) dan MDMA (ekstasi).

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Puncak Acara Jumbara x Swakarya Praba Kabupaten Badung Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian kegiatan Jumpa Bhakti Gembira (Jumbara) x Swakarya Praba Kabupaten Badung Tahun 2025 secara resmi ditutup pada perayaan puncak yang berlangsung di Panggung Terbuka Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Sabtu (26/7). Kegiatan ini diinisiasi oleh Forum Anak Daerah (FAD) bersama Forum Generasi Muda Lintas Agama (Forgimala) Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Perlancar Penyeberangan Jawa-Bali, ASDP Kembali Operasikan Kapal Jumbo

balitribune.co.id | Negara - Instansi terkait kini tengah bahu-membahu mengoptimalkan pelayanan kapal dan dermaga agar arus logistik Jawa-Bali tetap lancar, aman, dan terkendali. Setelah kapal perbantuan KMP Portlink VII yang telah lebih dulu dioperasikan, teranyar kini kembali didatangkan kapal berbobot jumbo untuk melayani penyeberangan di perairan selat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Amini Penyerahan Aset Pasar Catur Kintamani

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Bangli menyetujui penyerahan aset milik daerah berupa bangunan pasar Catur, Kintamani kepada Desa Dinas Catur. Persetujuan melalui rapat kerja dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada, pada Jumat (25/7). Sementara dari eksekutif dihadiri Sekda Bangli, Dewa  Agung Bagus Riana Putra, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli  Nasrudin SH.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Ikon Pertanian Lokal Unggulan, Kakao Ditanam di Perkatoran Pemerintah

balitribune.co.id | Negara - Pertanian menjadi sektor perekonomian utama masyarakat Kabupaten Jembrana. Selain hasil tanaman pangan di persawahan, perkebunan juga menghasilkan komoditas unggulan salah satunya kakao. Kini berbagai upaya dilakukan untuk Berbagai upaya dilakukan untuk membangkitkan semangat kebanggaan atas potensi lokal seperti kakao ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Identitas Jenazah WNA di Tabanan Masih Misterius

balitribune.co.id | Tabanan – Identitas jenazah Mr.  X yang ditemukan di salah satu rumah kontrakan di Perumahan Mumbu Residence, Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan pada Jumat (25/7) lalu masih misterius.

Polisi belum bisa memastikan identitas jenazah laki-laki jangkung dengan tinggi lebih dari dua meter itu kendati sudah melakukan koordinasi dengan pihak konsulat Ukraina dan Kantor Imigrasi Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Pebalap Astra Honda Siap Taklukkan Sirkuit Aragon

balitribune.co.id | Jakarta – Usai menorehkan hasil membanggakan di Magny-Cours, Prancis, dua pebalap muda binaan Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa dan Veda Ega Pratama, siap melanjutkan kiprah positif. Keduanya bersaing di putaran keempat FIM JuniorGP World Championship yang digelar di MotorLand Aragon, Spanyol, pada 25–27 Juli 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.