Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ngotot di Sekolah Favorit, Siswa Ditarik ke Zona Asal

Bali Tribune/ SEKOLAH - Suasana di depan sekolah favorit di Gianyar.



balitribune.co.id | Gianyar - Hari pertama masuk sekolah, nyatanya masaih ada anak-anak yang belum kebagian sekolah. Setelah ditelusuri mayoritas siswa ternyata ngotot ingin sekolah favorit di luar zona. Kadisdik pun menegaskan akan ditarik paksa ke zona asal.

Pantauan, Senin (10/7/2023), pada hari perdana masuk sekolah, khususnya di SMP Favorit masih terlihat sejumlah oramg tua siswa yang berjuang agar anaknya diterima. Para orang tua ini mengklaim anaknya sebagai siswa tercecer lantaran belum mendapatkan kepastikan diterima di sekolah yang diharapkan. Mereka pun membanding sejumlah siswa yang diterima di sekolah Favorit yang sama-sama berasal dari luar zona. "Anak saya hanya ingin sekolah di SMP ini, karema temannya juga banyak diterima disini," ungkap salah satu orang tua.

Sememtara Kadisdik Kabupaten Gianyar I Made Suradnya menegaskan jika hingga kini tidak ada siswa yang tercecer. Mengenai masih banyak orang tua yang mendesak agar anaknya diterima di sekolah tertentu,  pihaknya akan melakukan tindakan tegas. "Pada dasarnya semua lulusan SD di Gianyar dipastikan diterima di sekolah SMP Negeri. Namun aturannya kan sudah jelas.  Mereka yang belum mendapat sekolah itu bukan tercecer namun ngotot ingin sekolah di luar zona tempat tinggalnya," ungkap Suradnya.

Atas kondisi ini pihaknya pun akan bersikap untuk memastikan agenda pendidikan berjalan. Secara tegas siswa yang mengaku tercecer ininakan ditarik ke zona  asalnya. "Keputusna ini akan kami tegaskan. Dan jika diabaikan itu menjadi resiko siswa. Kalau semua siswa memaksakan keinginanan kan tidak akan selasai urusannya," jelasnya singkat.

wartawan
ATA
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.