Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nilai Sewa Tidak Sebanding dengan Kerusakan Lapangan Mudita

HANCUR - Saluran penyerap air di Lapangan Kapten Mudita hancur akibat dilindas mobil selama kegiatan HUT ke-73 RI.

BALI TRIBUNE - Kerusakan Lapangan Kapten Mudita Bangli  pasca disewakan untuk stand  pedagang  serangkian HUT RI ke-73 cukup berat.  Sementara untuk sewa lapangan  hanya Rp 1 juta per harinya  “Uang sewa yang didapatkan selama hajatan  tidak  dengan  kerusakan yang terjadi” ungkap warga I Nyoman Aryana, Jumat (31/8).  Menurutnya kerusakan  fasilitas lapangan  dikarenakan dibiarkanya kendaraan dengan tonase berat masuk hingga ke  areal rumput hijau lapangan.  Ada beberpa titik kerusakan diantaranya  areal dalam lapangan tidak rata lagi,  lintasan lari  rusak  dan saluran penyerap air diantara lapangan dan lintasan lari hancur. “Biaya untuk menormalisasi lapangan membutuhkan anggran yang tidak sedikit atau tidak sebanding dengan hasil sewa lapangan,” ujarnya sembari menujukkan saluran  penyerap air yang hancur akibat terlinda mobil. Pria asal kota Bangli ini mengaku  sangat mendukung  lapangan kapten muditha disewakan apalagi  kaitanya  untuk memeriahkan  perayaan HUT RI  dan  HUT Kota Bangli. Namun demkian   pemerintah daerah sebagai pihak yang menyewakan  seharusnya  membuat semacam  MOu dengan pihak penyewa  dimana dalam satu klausulnya untuk kerusakan yang terjadi harus menjadi tanggung jawab pihak penyewa. ”Kalau sekarang  sangat bebas ,kendaraan  bisa langsung masuk keareal  rumput hijau lapangan, akibatnya banyak fasilitas lapngan yang hancur,” ungkapnya Kepala Bagian Umum Pemkab Bangli I Made Mahendra Putra saat dikonfirmasi  mengatakan  memang telah dirancang akan dilakukan perbaikan secara total lapangan kapten muditha. “Nantinya lapangan kapten mudita akan disulap menjadi taman kota lengkap dengan fasilitas pendukungnya,” ujar Mahendra Putra. Terkait kerusakan  yang kecil – kecil akan segera diperbaiki , termasuk salah satunya perbaikan saluran penyerap air “ Fasilitas tersebut rusak karena terlindas mobil “ ujarnya . Mahendra Putra menjelaskan untuk besaran uang sewa lapngan yakni Rp 1 juta per harinya. “Kami tidak menghitung  untung  rugi, apalagi  kegiatan dilapangan  sifatanya untuk hiburan rakyat,” sebutnya.  Namun demikian  Mahendra Putra mengaku akan segera melakukan evaluasi  agar kedepanya  tidak terulang lagi samapi rusaknya fasilitas lapangan. “Ke depan kami akan larang mobil masuk  hingga keareal lapangan,” ujar Kabga asal Desa Kedisan, Kintamani ini.

wartawan
Agung Samudra
Category

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.