
balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapat surat teguran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida karena melakukan normalisasi Tukad Mati Legian, tanpa izin.
Atas teguran BWS itu, Dinas PUPR Badung pun langsung menjawab. Dalam surat tanggapannya Dinas PUPR intinya balik meminta BWS Bali-Penida melakukan pemeliharaan Tukad Mati sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam surat tanggapan tersebut. Pertama, bahwa sebelum melakukan kegiatan normalisasi, pihaknya sudah koordinasi secara lisan dengan Kepala BWS Bali-Penida terkait kondisi Tukad Mati.
Dalam surat itu juga diungkapkan potensi banjir kemungkinan bisa kembali terjadi di sekitar Tukad Mati melihat banyaknya endapan yang ada serta curah hujan yang semakin meningkat di akhir tahun.
Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba, Minggu (6/11) membenarkan pihaknya telah melayangkan surat tanggapan, menjawab teguran BWS Bali-Penida.
“Kondisi saat ini banyak endapan yang menyebabkan berkurangnya kapasitas Tukad Mati dalam menampung debit air dan rencana kami untuk melaksanakan kegiatan normalisasi Tukad Mati,” ujarnya.
Seperti diketahui banjir sempat terjadi pada 8 Oktober 2022. Normalisasi Tukad Mati bertujuan untuk memelihara alur sungai sehingga berfungsi optimal, dan bukan merupakan tindakan pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.
“Dengan memperhatikan ketentuan sungai di Provinsi Bali merupakan wilayah sungai strategis nasional sehingga Tukad Mati merupakan kewenangan dari BWS Bali-Penida, untuk itu kami mohonkan agar Kepala BWS Bali-Penida segera melakukan tindakan-tindakan memelihara Tukad Mati agar dapat berfungsi dengan baik sehingga mengurangi potensi terjadinya banjir,” kata Surya Suamba.
Sementara penghentian pengerukan atau normalisasi Tukad Mati oleh BWS memdapat kecaman dari LPM Legian. Ketua LPM Legian I Wayan Puspa Negara menyatakan kejadian ini menunjukan adanya ego sektoral dan keangkuhan staff BWS yang hanya mengutamakan prosedur tetapi saat banjir berulang ulang dari tahun ke tahun di kawasan legian, BWS nyaris tidak ada tindakan.
Justru kata dia, pengendalian banjir di Tukad Mati dilakukan oleh PUPR Badung, misalnya memasang pompa induk otomatis pengendali banjir di jembatan naga, menyediakan 4 unit pompa portable pengendali banjir, membersihkan secara berkala seluruh saluran menuju tukad mati, menjaga trashrake dan lainnya.
“Kami masyarakat legian sangat kecewa dengan BWS sejak kami tahu kewenangan Tukad Mati ada di BWS. Katanya punya kewenangan, tapi tidak melakukan apa apa-apa," kata Puspa Negara.
Pihaknya meminta kepada BWS untuk segera menormalisasi tukad mati. "Karena saat ini sudah musim hujan, kami minta BWS segera melakukan normalisasi Tukad Mati, biar tidak terjadi banjir lagi,” pungkasnya.