Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Normalisasi Tukad Unda Nyaris 75 Persen

Bali Tribune / DIDAMPINGI - Gubernur Bali didampingi Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta, Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan statistik Provinsi Bali, Gede Pramana serta jajaran Balai Wilayah Sungai Bali Penida dan pelaksana Pekerjaan Pengendalian/Normalisasi Tukad Unda.

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, khususnya terkait proyek Normalisasi Tukad Unda di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Minggu,  (12 /12).

Dalam peninjauannya, Gubernur Bali didampingi Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta,  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Wayan Samsi Gunarta, Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan statistik Provinsi Bali, Gede Pramana serta jajaran Balai Wilayah Sungai Bali Penida dan pelaksana Pekerjaan Pengendalian/Normalisasi Tukad Unda.

Gubernur Wayan Koster menjelaskan lokasi Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang pembangunannya didahului dengan pembangunan sungai buatan atau normalisasi sungai Tukad Unda, sesuai dengan rencana pada tahun 2021 targetnya selesai 59 persen, tapi dalam laporan terbaru sudah bisa mencapai 73 persen. “Jadi ada kemajuan lebih dari target yakni 14 persen,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembirang, Buleleng ini seraya mengungkapkan menurut rencana pembangunan sungai buatan ini sebenarnya selesai pada Desember 2022, namun tadi Saya minta dipercepat penyelesaiannya menjadi bulan September 2022 agar sudah rapi semua.

Kemudian yang berikut adalah alur dari pada air, mulai dari hulu sampai hilir itu supaya sudah bisa dilaksanakan pada akhir bulan Januari. Sehingga, kata Gubernur Bali, Wayan Koster airnya tidak lagi meluber ke wilayah lain, karena mulai bulan Januari sudah dilakukan pematangan lahan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali tepatnya di lokasi yang bersebelahan dengan Tukad Unda ini. “Pematangan lahan harus berjalan lancar, karena itu harus terbebas dari genangan air, agar hasilnya maksimal dan bagus. Sesuai pula dengan alur yang dibentuk oleh normalisasi Tukad Unda ini. Tadi Saya mendapat laporan bahwa tahap itu bisa mulai dilakukan pada bulan Januari mendatang,” ungkap Gubernur Koster.

Karena itu Kita berharap rencana pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang terdiri dari 3 zona, yaitu zona inti, zona penunjang dan zona penyangga sudah mulai bisa berjalan dengan tahapan pematangan lahan pada tahun 2022 awal mendatang. “Zona inti akan berisi 15 fasilitas pentas seni, ada panggung terbuka utama dengan kapasitas 15.000 orang. Ada panggung terbuka madya dengan kapasitas 4.000 orang dan panggung terbuka lain untuk kapasitas 3000 sampai 3500 orang. Juga ada 12 museum tematik yang akan dibangun di zona inti,” kata Gubernur yang tercatat dalam Pemerintahan Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini.

Di zona penunjang, ada areal untuk hotel, apartemen dan fasilitas usaha pariwisata. Sedangkan zona penyangga ada Tukad Unda, Pelabuhan Gunaksa yang akan Kita selesaikan dan termasuk juga ada embung. “Untuk pembangunan embung di muara akan dimulai tahun 2022 dengan dana APBN dari Kementerian PUPR. Kemudian pembangunan pelabuhan Gunaksa akan dibantu oleh APBN dari Kementerian Perhubungan,” jelas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan  ini.

Lalu yang lain di zona penyangga juga ada hutan dan taman ekologis tematik seluas kurang lebih 70-90 hektar. Jadi kawasan ini betul-betul dibangun dengan mengimpelementasikan nilai-nilai lokal Sad Kertih yaitu Atma Kertih, Segara Kertih, Danu Kertih, Segara Kertih, Wana Kertih dan Jagat Kertih. “Semua (pembangunan, red) ini akan dilaksanakan tahun 2022 untuk kawasan zona inti Pusat Kebudayaan Bali dan akan berlanjut paling tidak 2-3 tahun kedepan. Paling cepat (Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, red) selesai tahun 2024,” jelasnya sembari menjelaskan bahwa kawasan ini akan menjadi kawasan yang sangat lengkap, ada Bali International Convention Center, ada Bali Expo untuk memamerkan produk ekspor Bali, ada auditorium Bung Karno, ada fasilitas umum lainnya yang akan menjadikan kawasan ini sangat lengkap, paling lengkap di Bali dan terintegrasi dengan infrastruktur yang baik.

Lebih lanjut, Gubernur Bali jebolan ITB ini mengatakan semua ini dirancang dengan pembangunan berkonsep hijau dan ramah lingkungan, sehingga kawasan ini akan menjadi kawasan yang satu-satunya di dunia, sangat lengkap dan komprehensif. Luar biasa dan astungkara semua berlangsung lancar dan mudah-mudahan alam semesta merestui semua yang Saya laksanakan hinga tuntas sampai selesai. “Saya sangat puas dengan pencapaian pihak-pihak yang melaksanakan pekerjaan ini, Saya selalu ikuti apa-apa yang dilaksanakan. Ini sudah melebihi target,” jelas Gubernur Bali, Wayan Koster.

Sementara itu, Made Sujana (PT Nindya Karya) Project Manager Normalisasi/Pengendalian Banjir Tukad Unda Kawasan Pusat Kebudayaan Bali melaporkan bahwa dari progres dilapangan, pekerjaan pengendalian banjir Tukad Unda, Kita sudah bisa melampaui angka yang ditargetkan. Dari rencana multi years 59 persen, yang terealisasi 73 persen. Jadi ada kemajuan sejumlah 14 persen dari target.

Sedangkan dilihat dari target single years contract 2021, sudah 100 persen yang tercapai dari target 90 persen pekerjaan. “Kita coba percepat semoga Bulan September tahun 2022 bisa selesai, atau bisa pula lebih cepat sesuai arahan Bapak Gubernur Bali,” ucap Made Sujana seraya mengatakan dengan perhitungan Kami, bahwa tanggul ini jika sudah selesai akan mampu menampung  500 meter kubik air per detik. Setelah selesai kedepan juga dipersiapkan untuk operasional pemeliharaan seperti pengerukan untuk sedimentasi yang terjadi. 

wartawan
RED

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.