Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyalip, Fortuner Seruduk Pickup

Bali Tribune/RINGSEK – Salah satu mobil yang terlibat kecelakaan di Jalan Nasional Denpasar Singaraja, Km 41, Baturiti, Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Kecelakaan akibat kurang berhati-hati saat berkendera kembali terjadi di Tabanan. Kecelakaan tersebut terjadi di jalan nasional jurusan Denpasar - Singaraja pada kilometer 41, termasuk Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
 
Dari informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (21/2), sikitar jam 05.15 Wita, melibatkan dua kendaraan antara mobil Toyota Fortuner DK 1864 QR yang dikemudikan I Made Antana Yasa (34), asal Banjat Pemuteran, Desa Candikuning, Baturiti, Tabanan dengan mobil Suzuki Carry Pickup DK 8156 GE yang dikemudikan I Wayan Wiryadana (35), asal Banjar Peneng, Desa Mekarsari, Baturiti, Tabanan.
 
Sebelum terjadinya kecelakaan, awalnya mobil Fortuner yang dikemudikan Made Antana Yasa datang dari arah utara jurusan Singaraja menuju arah selatan jurusan Denpasar. Setibanya di TKP, mobil Fortuner di duga mengambil haluan kanan. Saat bersamaan, melaju Pickup yang dikemudikan Wiryadana dari arah berlawan. Kecelakaan pun tak bisa terhindarkan.
 
Akibat kejadian tersebut, pengemudi Fortuner dalam keadaan selamat. Namun, penumpang Ni Wayan Eka Virgonita (29), mengalami luka lecet pada bagian mulut, dan dalam keadaan sadar. Sedangkan pengemudi pickup mengalami luka lecet pada dahi dan lecet pada bagian lutut kanan. Sementara penumpangnya Ni Nyoman Suli, (55), mengalami lecet pada dahi dan sakit pada lengan kiri.
 
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Made Budiarta membenarkan peristiwa tersebut. "Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini," singkatnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.