Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyepi di Tenganan : 15 Hari, Tidak Boleh Tertawa, Menangis dan Menumbuk Padi

Bali Tribune / Warga di Desa Tenganan Pegreingsingan, Manggis, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kendati tidak ada arakan ogoh-ogoh, namun perayaan Nyepi di Kabupaten Karangasem Minggu (15/3/2021) berlangsung khusyuk dan lancar, umat Hindu di Karangasem secara khusyuk melaksanakan catur brata penyepian, yakni amati Geni atau tidak boleh menyalakan api atau lampu, amati karya, tidak boleh bekerja, amati lelungan atau tidak boleh bepergian dan amati lelanguan atau tidak bersukaria atau bersenang-senang.

Namun  suasana berbeda nampak di Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem. Menganut kepercayaan Dewa Indra atau Dewa Perang, masyarakat di desa tua ini tidak ikut melaksanakan perayaan nyepi seperti pada umumnya, karena masyarakat di desa ini memiliki ritual atau tadisi nyepi sendiri yang disebut dengan nyepi adat.

I Wayan Mudana, Klian Adat ke empat, Desa Tenganan Pegeringsingan, kepada Bali Tribune sehari sebelum perayaan nyepi menyampaikan, kendati tidak ikut melaksanakan catur brata penyepian secara umum, namun warga di desanya tetap menghormati warga dan desa lainnya yang tengah melaksanakan catur brata penyepian, dengan tidak keluar dari batas wilayah desa.

“Kami memang tidak ikut melaksanakan nyepi secara umum, karena kami memiliki upacara nyepi sendiri yakni nyepi adat. Namun demikian kami melarang warga kami untuk keluar wilayah desa untuk menghormati desa lainnya yang tengah melaksanakan catur brata penyepian,” ungkap Wayan Mudana. Artinya kata dia, karena tidak ikut melaksanakan nyepi secara umum yang jatuh pada Minggu (14/3/2021) maka warganya tetap beraktifitas seperti biasa, seperti menenun kain geringsing, berkebun dan melaksanakan aktifitas lainnya di dalam wilayah desa.

Dilanjutkannya, masyarakat di Desa Tenganan Pegringsingan sendiri melaksanakan upacara nyepi adat pada Sasih Kasa atau bulan pertama pada penanggalan Hindu Bali, dimana dalam kalender nasional jatuh pada Bulan Juni 2021. “Upacara nyepi kami di Desa Tenganan Pegringsingan ini berbeda dengan pelaksanaan nyepi pada umumnya. Nyepi adat kami berlangsung selama 15 hari dan ada aturan-aturan tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh warga kami selama nyepi berlangsung,” ujarnya.

Disebutkannya pantangan yang tidak boleh dilanggar oleh warganya saat nyepi adat yakni, tidak boleh tertawa, tidak boleh menangis, tidak boleh menumbuk padi, tidak boleh membuat lubang lebih dari satu siku, tidak boleh menari dan tidak boleh memukul gamelan.

“Namun demikian saat nyepi adat, warga kami diperbolehkan menyalakan api, memasak, bekerja, keluar rumah, mendengarkan musik atau menonton televisi. Tidak ada sanksi adat yang dikenakan bagi warga yang melanggar karena sanksi akan langsung dari yang maha pencipta,” sebutnya. Dan pada Bulan Juni 2021 mendatang, warga di Desa Tenganan Pegeringsingan juga akan melakanakan upacara besar yakni Usabha Sambah yang dikenal dengan tradisi mekare-kare atau perang pandan.

wartawan
Husaen SS.

Ketua DPRD Badung dan Kadisdikpora Terima Api Obor Porprov 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti bersama Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Badung I Gusti Made Dwipayana yang mewakili Bupati Badung menerima Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI 2025.
Api Obor diserahkan oleh kontingen Kabupaten Tabanan di Puspem Badung pada Senin (8/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunjangan DPRD Bali Tetap Jalan, Pemprov Pastikan Ada Ruang Evaluasi

balitribune.co.id | Denpasar - Di saat DPR RI mencabut fasilitas tunjangan rumah dan transportasi bagi anggotanya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan serupa di daerah masih berlaku. 

Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Bali tetap berjalan sesuai regulasi, namun tetap terbuka ruang evaluasi menyesuaikan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Api Obor Porprov Bali XVI Tahun 2025 Tiba di Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai prosesi serah terima Kirab Api Obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI tahun 2025, yang berlangsung di depan Lobi Kantor Walikota Denpasar, Senin (8/9). Api Obor Porprov ini sendiri diserahkan dari Kontingen Kabupaten Badung, kepada Kontingen Kota Denpasar serangkaian kegiatan olahraga terbesar di Bali tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Badung Tindak Tegas, 111 Tower Bodong Dibongkar dari Target 125

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung kembali melakukan pembongkaran tower tak berizin alias bodong di wilayah Kabupaten Badung.

Pada Senin (8/9), sebuah tower jenis monopol yang berlokasi di Desa Gerih, Kecamatan Abiansemal, dibabat aparat penegak Perda Badung.

Tower monopol ini dibongkar karena tidak mengantongi izin. Dalam pembongkarannya Satpol PP menerjunkan belasan aparat.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Apresiasi Inisiatif Dewan Bali Terhadap Penyusunan Raperda ASKP Berbasis Aplikasi dan Keterbukaan Informasi Publik

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Pendapat Gubernur terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di Ruang Rapat W

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.