Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum PNS Jual Narkoba Jaringan Lapas

narkoba
Kanit II, IPTU Made Yudistira memperlihatkan barang bukti dan tersangka

BALI TRIBUNE - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkantor di Jalan Uluwatu Jimbaran, I Gede Adi Wirawan (27) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Kartanagara Ubung Kaja, Selasa (19/9) pukul 09.30 Wita. Sebab, ia merupakan seorang pengedar narkoba jaringan Lapas Kerobokan. Dari tanganya, polisi mengamanakan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,15 gram.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-aki biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran Ubung. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti satu paket sabu. "Pada saat ditangkap, dia (tersangka - red) baru pulang mengambil tempelan (barang bukti - red)," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Artha Ariawan, SIk siang kemarin.

Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial BK yang berada di dalam Lapas kerobokan seharga Rp500.000 dengan cara mentransfer uang melalui BCA dan mengambil sabu dengan modus tempelan. Dan sudah tiga kali ia membeli sabu dari BK. "Selain sebagai pengedar, dia juga sebagai pemakai. Dia mengaku mengkonsumsi sabu sejak enam bulan yang lalu dan terakhir beberapa hari sebelum ditangkap," terang Wayan Artha.

Masih pada hari yang sama. Pukul 14.30 wita, polisi membekuk pengedar lainnya, Johon Iskandar (37) di Jalan Taman Penta Jimbaran. Dari tangan sopir travel ini, polisi mengamankan barang bukti empat  paket sabu dengan berat bersih 2,41 gram. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang biasa menggunakan sabu, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka. Ia mengaku mendapat sabu itu dari Surabaya yang dipesan oleh seseorang yang tidak dikenalnya dengan imbalan Rp100 ribu. "Dia mengaku sudah empat kali melakukan ini," tuturnya.

Penangkapan terakhir terhadap seorang residivis narkoba, I Nyoman Suparta (34) di apartemen Sasmara kamar no. 214 Jalan Pura Banyu Kuning Denpasar, Jumat (22/9) pukul 21.50 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti paket sabu dengan berat bersih 5,23 gram dan alat isap sabu (bong).

Kepada petugas ia mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial BRO yang berada di Lapas Kerobokan. Tersangka sudah tiga kali membeli sabu tersebut seharga Rp7 juta. "Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sejak tiga tahun yang lalu," ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

wartawan
Redaksi
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.