Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Wasit PSSI Bali Jual Togel Online

Bali Tribune / I Wayan Arthana alias Wayan Ajus
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang oknum wasit sepak bola daerah Asprov PSSI Bali, I Wayan Arthana alias Wayan Ajus (50) diamankan anggota Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar yang di pimpin IPTU Nengah Seven Sampeyana di rumahnya di Jalan Dukuh Sari Nomor  31 Denpasar Selatan, Jumat (10/7) pukul 16.00 Wita. Sebab, ia menjual nomor judi toto gelap (togel) online Sidney.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap seorang wasit PSSI Bali ini setelah anggota Polresta Denpasar mendapatkan informasi bahwa pelaku berbisnis judi togel online. Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku benar menjual togel online. "Kami langsung mengamankannya. Hasil interogasi, dia mengaku bisnis togel online," ungkapnya.
 
Modus permainan judi togel online ini beromzet per hari Rp 300.000 - Rp 500.000 dengan nama situs RAJATOTO3. Username Jus1270, Password 12701270, selanjutnya deposit via ATM bank BCA dengan nomor rekening 7670511701 atas nama Arthana. Kemudian pelaku mendapatkan komisi 2 angka 9%, 3 angka 20% dan 4 angka 30%. "Jika ada yang tembus (ngukup), ia mendapatkan 2 angka Rp 60.000, 3 angka Rp 350.000 dan 4 angka Rp2.500.000. Permainan judi togel online ini bersifat untung untungan," tuturnya. 
 
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone, sebagai media internet membuka situs, satu buah ATM BCA dan buku tabungannya dengan nomor rekening; 7670511701atas nama I Wayan Arthana, satu lembar paito, satu buah tesen, satu lembar rekapan pasangan togel dan uang tunai Rp60.000. "Dia dikenakan pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," katanya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.