Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasi Aman Nusa Agung II Dalam Rangka Penanganan Covid-19

Bali Tribune / Apel Operasi Aman Nusa Agung II Dalam Rangka Penanganan Covid -19 di Polres Buleleng (21/3)
balitribune.co.id | Singaraja - Polres Buleleng mulai menggelar Operasi Aman Nusa Agung II untuk melakukan antisipasi atas merebaknya wabah corona (Covid-19). Apel dimulainya operasi itu digelar Sabtu (21/3) di Mako Polres dipimpin Kepala Bagian Operasi Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, S.H.,M.M.
 
Sebanyak 35 personil dilibatkan dalam operasi itu terdiri dari unsur pimpinan, Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Penegakan Hukum dan Satgas Banops dan personel satas Operasi. Satgas Aman Nusa Agung II dilaksanakan untuk penanganan Covid -19  dalam rangka percepatan antisipasi dampak Covid-19. 
 
Dalam penjelasannya, Kompol Agung Wiranatakusuma mengatakan personel yang terlibat dalam Operasi Aman Nusa Agung II dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya berkumpul secara beramai-rami atau menghindari tempat keramaian seperti yang telah dianjurkan pihak pemerintah.
 
"Menghadapi Covid -19 ini tidak perlu panik dan jangan cepat mudah percaya terhadap berita-berita yang diterima, terlebih dahulu di saring dan dilakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang," ujarnya. 
 
Menurut Kompol Agung, yang terpenting setiap personel yang terlibat dalam satgas ini, harus bisa menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitasnya. "Laksanakan penanganan yang sesuai prosedur dan segera berkordinasi dengan pihak instansi terkait terutama instansi kesehatan. Polres Buleleng sudah menyediakan alat thermogram untuk pencegahan," tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.