Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Over Kapasitas Rutan dan Lapas, Kontak Langsung dari Luar Dibatasi

Bali Tribune/ SIDAK - Petugas Kanwil Kemkum HAM Provinsi Bali mengecek fasilitas wartel dan video call di Rutan Kelas II B Negara.



balitribune.co.id | Negara - Di tengah situasi pandemi Covid-19, persoalan penghuni rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kini menjadi persoalan serius. Selain asimilasi kepada para narapidana, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19. Salah satunya juga dengan meminimalisir kontak langsung dari luar.
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk Selasa (31/8) mengakui persoalan over kapasitas penghuni Rutan dan Lapas menjadi permasalahan bersama. “Tidak hanya di Bali, tapi di seluruh Indonesia over kapasitas,” imbuhnya.
 
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan jajaran Kemenkum HAM untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan Rutan dan Lapas. Sejak pandemi mewabah tahun 2020 lalu, sudah diberlakukan asimilasi bagi narapidana.
 
Asimilasi narapidana ini berdampak signifikan terhadap pengurangan jumlah penghuni di dalam Rutan dan Lapas.
 
“Sangat efektif, karena mengurangi sekitar 30 persen dari jumlah warga binaan. Sehingga sangat membantu, kalau tidak ada pengurangan bisa melebihi (kapasitas),” ungkapnya.
 
Upaya mengurangi penghuni Rutan dan Lapas melalui similasi ini dikatakannya masih diberlakukan. Namun ia tidak menampik adanya narapidana yang keluar Rutan dan Lapas kembali menjalani hukuman karena kembali melakukan tindak pidana.
 
Tapi, lanjut dia, yang berulah prosentasenya kecil. Jangankan yang sudah keluar, yang baru (belum pernah menjalani hukuman) saja banyak yang masuk. Tidak hanya yang asimilasi, yang  benar-benar sudah bebas ada juga yang kembali masuk.
 
 “Terhadap warga binaan, prokes tetap dijalankan, wajib memakai masker. Kami berikan vitamin dan kami ajarkan pola hidup sehat mulai dari makanan. Kami ajak berolahraga. Kalau sesama (narapidana) kalaupun di dalam kamar mungkin over kapasitas, tapi sehari-harinya bisa beraktivitas di luar kamar dan tidak berdesakan di dalam,” ujarnya.
 
Sedangkan mencegah penularan Covid-19 dari luar, pihaknya menyatakan telah membatasi kontak penghuni dari luar lapas seperti membatasi jumlah kunjungan.
 
“Kita sangat menghindari adanya pertemuan (kontak penghuni dengan warga di luar) tujuannya jangan sampai Covid-19 masuk ke dalam,” imbuhnya.
 
Namun konsekwensi dari pembatasan kontak ini, pihaknya harus menyiapkan fasilitas yang mendukung terpenuhinya hak-hak warga binaan di dalam Rutan dan Lapas. Seperti sarana untuk pertemuan melalui video call. Ini agar keluarga di luar bisa mengetahui keadaan kesehatan keluargnya di dalam.
 
“Setidak-tidaknya ini (fasilitas komunikasi bagi warga binaan) mengurangi kerinduan baik warga binaan di dalam maupun keluarganya di luar. Mereka bisa berkomunikasi dengan baik. Untuk bertemu secara langsung sudah sangat kita batasi, bahkan tidak bisa sama sekali untuk saat ini,” jelasnya.
 
Kendati fasilitas ini tersedia di setiap Rutan dan Lapas, namun ia mengakui tidak sebaik yang ada di Rutan Kelas II B Negara. “Jadi umumnya sudah ada, tapi di Rutan Negara ada inovasi tertentu. Peralatannya cukup bagus dibanding yang lain,” tandasnya.
wartawan
PAM
Category

AHM Best Student 2025 Dibuka, Generasi Muda Siap Unjuk Inovasi

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) membuka pendaftaran ajang inovasi dan kreativitas bergengsi untuk anak muda yaitu Astra Honda Motor Best Student (AHM Best Student) 2025. Dibuka mulai 27 Mei – 29 Agustus 2025, wadah unjuk prestasi ini bisa diikuti para pelajar tingkat SMA/sederajat untuk menunjukan ide kontribusi nyata kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

balitribune.co.id | Denpasar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025 dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin 26 Mei 2025 di Jakarta. Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerimaan Siswa Baru Tahun 2025, dari Zonasi ke Domisili

balitribune.co.id | Singaraja – Pemerintah tidak lagi menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2025. Sistem itu telah resmi dihapus, dan diganti menjadi domisili. Dengan dihapusnya sistem zonasi, istilah penerimaan siswa baru juga berganti dari sebelumnya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.