Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pacar Agung Mirah Otak Pembunuhan Berencana

Bali Tribune / RILIS - Pelaku pembunuhan Agung Mirah diperlihatkan kepada awak media, di Mapolda Bali, Senin (29/8)
balitribune.co.id | DenpasarKasus pembunuhan Gusti Agung Mirah (42) ternyata sudah direncanakan oleh kedua pelaku, Nova Sandi Prasetia (42) dan Rahman (28). Bahkan, rencana pembunuhan itu telah dirancang di Lampung baru mereka ke Bali untuk menemui korban. Dan otak pembunuhan tersebut adalah pacar korban, Nova Sandi Prasetia yang baru sebulan dikenal Agung Mirah.
 
"Ini kasus pembunuh berencana karena kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Sehingga mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup," ungkap Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto di Mapolda Bali, Senin (29/8).
 
Korban Agung Mirah mengenal tersangka Nova dari temannya. Nova yang merupakan duda itu, kemudian menjalin hubungan asmara dengan korban melalui WhatsApp dan media sosial. Dari perkenalan keduanya tersebut, Nova mengetahui jika korban karyawan bank dan memiliki harta yang cukup banyak. Sehingga niat tersangka untuk melakukan perampokan karena ia tidak memiliki uang lantaran pengangguran. Nova kemudian menghubungi Rahman yang merupakan mantan napi kasus penggunaan senjata api. Selanjutnya mereka menyusun rencana perampokan terhadap korban. Kedua tersangka lalu ke Bali  dengan alasan jalan-jalan dan tiba di Pulau Dewata, Jumat (19/8). Mereka kemudian menghubungi korban untuk minta mengantar jalan-jalan dengan alasan mereka tidak mengetahui jalan di Bali.
 
"Korban menyetujui sehingga menjemput kedua tersangka di wilayah Mengwi dan mengajak untuk berkeliling ke wilayah Nusa Dua dan sekitarnya. Saat itu, tersangka Nova yang mengendarai mobil. Sedangkan korban duduk di kursi sampingnya. Sementara Rahman duduk di kursi belakang. Dalam perjalanan dari Kuta Selatan ke Buduk, Rahman beraksi dari kursi belakang dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali tas compact. Selanjutnya tersangka membenturkan kepala korban ke lantai mobil. Kemudian jenazah korban dibawa ke arah Jembrana lalu dibuang di pinggir jalan," terangnya.
 
Setelah membuang jenazah korban, kedua pelaku mengendarai mobil korban menuju pelabuhan Gilimanuk untuk kabur ke Jawa. Pelaku membawa mobil korban beserta sejumlah barang lainnya, seperti HP dan dompet. Total kerugian material mencapai Rp170 juta. Setelah jenazah korban ditemukan, polisi melakukan penyelidikan dan informasi yang diperoleh, ada dua pria yang membawa mobil korban menyeberang ke Jawa. Dari penelusuran polisi, mobil korban ditawarkan oleh pelaku di daerah Situbondo, Jawa Timur, Kamis (25/8). Tetapi fisik kendaraan belum terlihat. Selanjutnya diperoleh lagi informasi mobil tersebut telah dijual di daerah Boyolali, Jawa Tengah seharga Rp 25 juta. Uang hasil penjualan dibagi berdua. Pengejaran pun berlanjut dan cukup menyulitkan petugas karena keduanya terus berpindah-pindah, mulai dari Solo, Yogjakarta, Purwodadi, Slawi Tegal, Bekasi, Jakarta, hingga Serang dan Lampung. Polisi akhirnya berhasil meringkus Nova di toko penjual Buah Durian di Jalan Purnawirawan Raya Gunung Terang, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Sabtu (27/8) malam. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan meringkus Rahman di tempat yang sama pada keesokan harinya. Akan tetapi, ia mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kakinya untuk melumpuhkannya. ray
wartawan
RAY
Category

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.