Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Tidak Ada Bantuan Lewat Terus

Bali Tribune/ DIDAMPINGI - Bupati Gianyar I Made Mahayastra didampingi pimpinan DPRD Gianyar.
Balitribune.co.id | Gianyar - Seluruh warga Gianyar dipastikàn mendapat bantuan akibat dampak pandemi Covid-19. Karena itu, 28 ribu paket sembako yang disiapkan akan hanya untuk KK berdampak yang selama ini belum kebagian. Bagi masyarakat yang tidak masuk daftar penerima bantuan dipastikan adalah KK yang masuk katagori mapan sesui penilaian di desanya masing-masing. 
 
Bupati Gianyar I Made Mahayastra menegaskan itu, Senin (13/7). Didampingi pimpinan DPRD Gianyar, Bupati Mahayastra menyebutkan pembagian sembako ini merupakan upaya Pemkab Gianyar atas usulan DPRD Gianyar terkait adanya polemik di masyarakat. Karena itu, pendataannya pun kini terus diupdate sebelum pelaksanaannya. Dimana KK yang menerima sembako ini adalah KK yang sebelumnya memang belum pernah mendapat bantuan. Sehingga tidak hanya mereka yang sudah menerima bantuan sembako dari Pemerintah, termasuk pula penerima BLT, BST, stimulus, BHKH dan lainnya tidak bis amendapat bantuan sembako ini. "Kami tidak ingin ada istilah Bantuan Lewat Terus yang kerap diplesetkan dari singkatan BLT. Kalaupun ada warga yang tidak dapat, berarti warga bersangkutan memang tidak masuk dalam daftar tercecer atau memang tidak masuk katagori keluarga kurang mapan yang terdampak sesuai keputusan di masing-masing desa. Jadi , barometer mapan dan tidaknya  ada di desa berdasarkan musdessus," ungkapnya.
 
Mengenai persiapan Bupati Mahayastra juga megaku sudah melakukan pengawasan ketat untuk mengantisipai terjadi peyimpangan. Karena  setiap satu paket sembako bernilai sekitar Rp 400.000 yang berisi beras 25 kg, gula, kopi, susu dan sabun mandi.  “Kalau ada ketimpangan misalnya beras 25 kg namuan hanya diterima 24 kg, pihak penyedia dipastikan akan bertanggunjawab secara hukum,” tegasnya.
 
Permasalahan yang timbul dalam pemberian bantuan sebelumnya juga terus devaluasi dan dikomunikasikan. Bahkan dari hasil evaluasi banyak  terjadi salah pengertian antara warga dan prajuru atu aparatur di desa. “Karena itu, untuk menghindari polemik di masyarakat, Pemerintah berupaya memenuhi bantuan masyarakat yang tercecer melalui pembagian sembako tahap kedua ini. Dari laporan pendataan-pandataan yang kami terima, dari 28 .000 sembako yang kami siapkan, ada sekitar 13 ribu  KK kurang mapan yang terdaftar dari laporan  Musdessus di masing-masing desa. Terbanyak di Sukawati mencapai 5 ribu KK, lanjut Gianyar, Ubud dan seterusnya. Jadi yang belum dapat pasti terdata sebagai penerima sembako ini. Kalau tidak terdaftar tentunya tidak masuk dalan daftar KK kurang mapan sebagaimana diputuskan oleh desanya masing-masing,” terangnya.
 
Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta mengungkapkan,  pembagian sembako kali ini adalah langkah besar Pemkab Gianyar atas dorongan DPRD Gianyar.  Diakuinya, dalam pelaksanaan membutuhkan kehai-hatian agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan  di masyarakat. Karena itu,  pihak  berharap  semua pihak, khususnya aparatur desa mencermati data perbaikan dan tidak adalah kesan salah menyalahkan. 
 
Sebagaimana diberitakan, untuk tahap kedua Bupati Gianyar, mengelontor sembako yang jumlahnya hingga empat kali lipat lebih banyak. Tidak tanggung-tanggung, anggaran yang dikelaurkan untuk sembako ini mencapai Rp 11 Miliar. Selain KK Miskin, penerima sembako kali ini adalah seluruh masyarakat yang kena dampak Pandemi 19. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.