Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDAM Buleleng Sesuaikan Tarif

listrik
I Made Lestarian

BALI TRIBUNE - Akibat terbebani biaya operasional, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Buleleng memilih untuk menaikkan tarif. Opsi kenaikan tarif ini sudah berdasarakan asumsi pendapatan perkapita masyarakat   termasuk upah minimum provinsi (UMP). Perhitungan atas kenaikan tarif ini juga didasarkan pada klasisifikasi pelanggan berdasar system subsidi silang dan pola tarif progresif.

Hal itu disampaikan Dirut PDAM Buleleng, I Made Lestarian, Selasa (13/2), saat mengumumkan kenaikan tariff PDAM per 1 Maret 2018. “Kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan menjadi dasar utama kami mengambil kebijakan menaikkan tarif air PDAM menyusul kenaikan harga barang-barang dan material maupun ongos kerja,” jelasnya.

Menurut Lestarian, kenaikan tarif disesuaikan dengan klasifikasi pelanggan dan tingkat pemakaian air. ”Berdasar Permendagri No 23/2006 tentang pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perushaan Derah Air Minum tarif standar air minum harus terjangkau oleh daya beli masyarakat yang berpenghasilan sama dengan upah iminum Provinsi  dan memenuhi prinsip keterjangkauan,” terangnya.

Adapun klasifikasi kenaikan tarif golongan S1 dan S2 biaya Abonemen sebesar Rp 10 ribu dan Rp 11 ribu, R1 biaya Abonemen Rp Rp 12 ribu dan tarif tertinggi N2 dan I2 masing-masing Rp 20 ribu dan Rp 22 ribu. ”Menghitung kenaikan tarif sesuai tingkat pemakaian dengan asumsi yang telah ditetapkan berdasar tingkat pemakaian rata-rata air. Berdasar pemakian rata-rata air masyarakat sebesar 18 m3 perbulan berarti ada sebanyak Rp 67 ribu lebih yang dikeluarkan pelanggan perbulan setelah ada penyesuaian tarif,” imbuhnya.

Dikatakan, perhitungan dan penerapan tarif air minum didasarkan atas klasifikasi pelanggan dengan menggunakan system subsidi silang agar pelanggan yang lebih mampu memberikan subsidi kepada pelanggan yang kurang mampu. ”Kita juga gunakan pola subsidi silang yang mampu memberikan subsidi pada yang kurang mampu serta dengan pola tarif progresif untuk pengguaan air yang efektif dan efesien,” tambahnya.

Lestariana menjamin,kenakan tarif tersebut sudah berdasar hitungan yang disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat dan tidak memberikan beban berlebih kepada para pelanggan. ”Angka kenaikan sudah diangka paling rasional.Itupun kami pertimbangkan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan terutama biaya listrik yang mencapai Rp 900 juta lebih,” ungkapnya.

Besaran biaya listrik tersebut mengingat hampir 81,95 persen dari kapasitas produksi PDAM sebesar 709 liter/detik dari sebanyak 16 sumber mata air dan 37 sumur dalam menggunakan energy listrik untuk mengangkat air. ”Sisanya sebesar 18 persen baru menggunakan system gravitasi. Itu yang membuat cost kami untuk listrik cukup tinggi disamping komponen lain seperti gaji pegawai dan biaya operasional perawatan lainnya,” tandas Lestariana.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Pemkot Denpasar Komitmen Kelola Pengaduan Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

balitribune.co.id | Denpasar - Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya membuka secara resmi Rapat Konsultasi Teknis Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar yang  dilaksanakan di Gedung Graha Swaka Dharma Denpasar pada Selasa, (9/12) siang.  Kegiatan inu merupakan wujud komitmen Pemkot Denpasar dalam mengelola pengaduan sebagai masukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

6 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Bali Tribune – Enam kendaraan mengalami kecelakaan beruntun di jalur Denpasar-Gilimanuk, lingkungan Banjar Soka Kelod, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (8/12) sore.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden yang terjadi sekitar pukul 17.30 Wita tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur utama Denpasar-Gimanuk tersebut sempat mengalami kemacetan.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Berfungsi Lokasi Pemrosesan Akhir Sampah Residu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang selama ini masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Penutupan total ditargetkan rampung paling lambat 23 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekanan Fiskal, Pemkab Buleleng Potong Tambahan Penghasilan ASN

balitribune.co.id | Singaraja - Akibat mengalami tekanan fiskal (fiscal stress), Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengambil jalan pintas dengan memotong anggaran pengahsilan untuk pegawai. Langkah memotong anggaran penghasilan pegawai (ASN) itu disebut merupakan langkah efisiensi untuk menyelamatkan keuangan daerah.

Dalam proyeksi APBD 2026 kekurangan anggaran hingga mencapai Rp 50 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

2025, Kejari Buleleng Terima 10 Laporan Dugaan Korupsi, Mayoritas Dihentikan

balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memaparkan capaian penanganan perkara korupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang jatuh pada 9 Desember. Sepanjang Januari hingga Desember, tercatat sepuluh laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) telah diterima bidang pidana khusus (pidsus) dari berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.