Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP Badung Juga Tolak Penggabungan Dapil Abiansemal-Petang

Bali Tribune / Giri Prasta

balitribune.co.id | MangupuraSetelah Partai Golkar bersuara lantang menolak penggabungan Daerah Pemilihan (Dapil) Abiansemal dan Petang pada Pemilu 2024, kini giliran PDI Perjuangan Kabupaten Badung juga mengambil sikap sama. Partai banteng moncong putih ini mengaku tak setuju bila Dapil Abiansemal dan Petang kembali digabung.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan dalam satu Dapil minimal ada tiga kursi dan maksimal ada 11 kursi.  Jadi, menurutnya masalah Dapil Abiansemal dan Petang sudah sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam PKPU.

"Persoalan Dapil Petang dan Abiansemal, hal ini sudah sah sesuai regulasi PKPU, bahkan ini sudah  merupakan keputusan KPU terdahulu.  Saya kira tidak ada masalah dan itu tetap harus pisah Dapil tidak boleh disatukan,” ujarnya, Kamis (1/12).

Pun demikian, Giri Prasta yang menjabat Bupati Badung ini enggan disebut menolak ataupun setuju terkait permasalahan Dapil di dua kecamatan di ujung Utara Badung ini. Alasanya, karena sudah ada regulasi yang mengatur. Pihaknya sendiri patuh pada regulasi itu.

"Bukan persoalan mendukung dan menolak. Kita patuh dengan hukum karena kita berbicara di Kabupaten Badung ini adalah taat dengan aturan," tegasnya.

Selain itu politisi asal Pelaga, Petang ini juga menyebut adanya Dapil Petang dan Dapil Abiansemal sudah dapat diterima dengan baik oleh masyarakat setempat. Dimana Petang memiliki tiga kursi dan Abiansemal memiliki 9 kursi yang pada Pemilu nanti akan bertambah menjadi 10 kursi.

"Pertanyaan sederhana, kalau misalkan itu satu kecamatan Petang itu ada tiga kursi secara regulasi itu dibenarkan dan maksimalnya itu adalah 11 kursi, sama juga dengan di Dapil Mengwi. Saya kira regulasi ini kita jadikan pedoman dan ini sudah berjalan, ini bukan keputusan kita di Kabupaten Badung, tapi ini merupakan keputusan KPU pusat. Saya kira jangan lagi ada pergeseran karena itu sudah masuk pada tatanan wilayah keputusan regulasi dan kondusifitas masyarakat sudah berjalan dengan baik,” kata Giri Prasta.

Sebelumnya Partai Golkar Badung melalui Ketua DPD I Wayan Suyasa secara tegas menolak adanya usulan penggabungan Dapil Petang dan Abiansemal. Pasalnya, dua daerah ini perlu keterwakilan yang pasti di parlemen Badung, dimana Petang sesuai jumlah penduduk dapat 3 kursi DPRD dan Abiansemal sekarang menjadi 10 kursi dengan total jumlah kursi DPRD Badung pada Pemilu 2024 sebanyak 45 kursi dari sebelumnya sebanyak 40 kursi. 

wartawan
ANA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.