Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaksanaan MPLS Tidak Dilakukan Serentak

MPLS - Suasana pelaksanaan MPLS di SMKN 2 Bangli

BALI TRIBUNE - Pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS)  untuk tingkat SAM/SMK di Bangli tidak berjalan secara serentak. Ada sekolah yang sudah mulai melakukan MPLS dan adapula sekolah baru memulai MPLS  pasda tanggal 16 Juli mendatang  mengacu surat edaran yang dikeluarkan pemerintah provinsi Bali. Sekolah yang telah melaksanakan MPLS seperti  seperti SMAN 1 Bangli, SMKN 2 Bangli. Kepala SMKN 2 Bangli I Wayan Suparta mengatakan surat t edaran tentang MPLS SMA/SMK Negeri Provinsi Bali diterima Minggu (8/7) malam via Wats App. Walaupun ada surat edaran, pihaknya tetap melaksanakan MPLS sesuai jadwal yang telah disusun sekolah. Menurutnya, yang menjadi pertimbangan MPLS dilaksanakan lebih awal dari surat edaran yakni agar tidak menggagu kalender pendidikan “ kalau diundur program sekolah akan ikut mudur,” ungkapnya,Senin (9/7). Mundurnya pelaksanaan MPLS dikarena dibukanya gelombang II pendafatran PPDB, yang notabene memberikan kesempatan bagi siswa yang masih tercecer yang belum mendapatkan sekolah. “Meski kami sudah melaksanakan MPLS, namun kami tetap membuka pendaftaran PPDB, selain memang di sekolah kami masih ada kuota, terutama kriya kayu dan usaha perjalanan wisata,” jelasnya. Wayan Suparta yang juga Ketua MKKS SMK mengungkapkan, dalam MPLS adapun materi yang diberikan yakni terkait kedisiplinan ,pengenalan kurikulum, PBB, pendidikan karakter, PMR, dinamika kelompok dan lagu kebangsaan serta tata tertib. ”Pelaksanaan MPLS selama enam hari dari tanggal 9-14 juli,” terangnya. Sementara Kepala SMKN 3 Bangli I Ketut Arisa mengatakan, pihaknya akan melaksanakan MPLS sesuai dengan edaran, namun sebelum itu pihaknya menggelar pra MPLS. “9-14 Juli kami laksanakan kegiatan pra MPLS, yang diisi dengan kegiatan kerja bakti, pendataan administrasi kesiswaan. Dan pada 16 Juli mendatang dibuka MPLS,” kata I Ketut Ariasa.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.