balitribune.co.id | Negara - Jajaran kepolisian di Jembrana mengamankan I Komang Adi Kusuma Putra (33). Warga Kelurahan Baler Bale Agung ini ditangkap oleh personil Polres Jembrana berawal dari keresahan masyarakat Jembrana. Lelaki pengangguran ini diamankan setelah memanfaatkan momen hari kemerdekaan untuk menipu warga dengan melakukan pungli.
Kasus penipuan ini berawal dari adanya laporan warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan warga melaporkan adanya seseorang yang meresahkan dengan melakukan pungli tanpa alasan yang jelas. Pelaku diketahui mendatangi pelaku usaha seperti toko-toko dan rumah-rumah warga dengan menggunakan modus perayaan HUT RI. Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan mendapatkan sumbangan dalam rangka perayaan HUT RI ke-78.
Menurutnya saat menjalakan aksinya pelaku mengatasnamakan Karang Taruna Kabupaten Jembrana. "Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan surat edaran berjudul 'Permohonan Bantuan Dana' dengan nomor 008/KTSU/PD/2023 dan stempel basah bergambar Seke Truna Truni Jembrana," ungkapnya Kamis (17/8). Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang terletak di Kecamatan Negara. Saat di interogasi petugas, lelaki bertato ini mengakui perbuatannya tersebut.
Pelaku mengaku telah berkeliling dengan membawa daftar nama dan nominal sumbangan yang ia tulis sendiri sebagai upaya memancing minat masyarakat. "Daftar nama dan nominal tersebut telah direncanakan oleh pelaku untuk menarik perhatian calon korbannya. Total uang yang berhasil diperoleh pelaku sekitar Rp. 500 ribu, namun hanya tersisa Rp. 105 ribu karena sebagian sisanya sudah digunakan oleh pelaku," ujarnya. Pihaknya juga mengakui pelaku sebelumnya juga sering meminta sumbangan dengan modus yang sama,
Menurutnya pelaku sebelumnya telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Pelaku terinspirasi oleh proposal ogoh-ogoh yang ia lihat sebelumnya. "Informasi yang kami terima mengungkap bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa dengan mengajukan proposal permintaan uang kepada masyarakat. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap," paparnya. Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat dengan pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan ringan. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan.
"Proses hukum pelaku tetap akan berlanjut untuk memberikan efek jera, meskipun saat ini pelaku tidak ditahan, ia tetap akan diamankan selama 1x24 jam," tegasnya. Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan agar lebih waspada terhadap aktifitas permintaan sumbangan atau bantuan yang tidak memiliki kejelasan legalitas. "Masyarakat agar segera melaporkan jika menemui hal serupa. Kami minta masyarkat bekerjasama dengan pihak berwenang dalam menghadapi kasus penipuan" tandasnya.