Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemberlakukan Social Distancing, Antrean di Swalayan Justru Berjubel

Bali Tribune/ JAGA JARAK - Para pengusaha diminta atur antrean dan jarak antar pembeli saat melakukan transaksi di kasir.
Balitribune.co.id | Negara - Di tengah upaya pencegahan penyebaran virus corona yang kini tengah digencarkan, salah satunya melalui social distancing, justru aktiftas warga berbelanja di sejumlah pusat perbelanjaan seperti toko swalayan di Jembrana tatap ramai. Tidak jarang ditemui kerumunan warga di sebuah swalayan di kota Negara dan antrean cukup panjang. Situasi kepadatan di pusat perbelanjaan seolah mengabaikan imbauan keselamatan yang dikeluarkan pemerintah.
 
Melihat kerumunan warga di pusat perbelanjaan, membuat Bupati Jembrana I Putu Artha merasa gerah. Ia meminta dinas terkait lebih tegas dalam memberlakukan social distancing khususnya terhadap aktifitas di pusat perbelanjaan. Pihaknya langsung memerintahkan Kadis Koperindag Kabupaten Jembrana untuk melakukan sidak dan pemantauan dengan menyisir pusat-pusat perbelanjaan di Jembrana. Pihaknya menyayangkan masih ada pusat-pusat perbelanjaan yang belum menerapkan aturan yang juga diberlakukan untuk mengantisipasi penyebarang virus corona. "Tadi saat saya lewat di depan Pasar Negara dan swalayan, tampak warga berjubel berbelanja, tanpa ada yang mengatur. Tidak melakukan social distancing. Ini mengkhawatirkan. Karena itu saya minta dinas terkait lebih tegas," ungkap Bupati Artha, Senin (23/3).
 
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana I Komang Agus Adinata mengakui pihaknya mendapat perintah langsung dari Bupati Jembrana. Perintah untuk sidak ke pusat-pusat perbelanjaan modern tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menyisir sejumlah swalayan. Pihaknya langsung memberikan imbauan kepada para pengusaha ikut berperan aktif mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan sejumlah prosudur safety antisipasi covid-19.  
 
Selain mengatur antrean dan jarak antar pembeli di kasir swalayan maupun toko modern sehingga tidak berdesakan dan berjubel, penguasaha juga diharapkan menyediakan hand sanitizer di kasir. Langkah tersebut mendukukung upaya mencegah penyebaran virus corona. Pihaknya akan melayangkan surat kepada para pengusaha. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.