Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemda di Bali Serentak Proses Pengajuan Insentif Pajak Usaha Spa

Bali Tribune / Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat diskusi soal insentif fiskal bagi usaha spa di Denpasar, Bali, Sabtu (27/1). 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seluruh Bali sepakat memproses pengajuan insentif fiskal dari asosiasi spa, setelah berdiskusi dengan mereka dan mendukung pemulihan wisata kebugaran di pulau Dewata.

“Sebagai upaya dukungan terhadap pemulihan pariwisata Bali yang terus berjalan, kita proses kebijakan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi. Semoga pemulihan pariwisata kita semakin baik,” kata Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra yang memimpin diskusi antara asosiasi spa dan pemerintah kabupaten/kota.

Sang Made mengaku sejak awal sepakat bahwa spa adalah kegiatan kebugaran dengan memanfaatkan potensi lokal, sementara dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 justru masuk dalam kategori hiburan yang dianggap kurang tepat. Seperti diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) perihal pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan: karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40 persen hingga 75 persen, hal ini kemudian yang meresahkan asosiasi spa yang selama ini mengedepankan ciri khas Balinese Spa.

“Kami pemerintah tentu memahami ini, apalagi ini kita baru saja bangkit pasca-pandemi COVID-19. Jadi mari melalui pertemuan ini kita samakan persepsi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut masing-masing perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi yang hadir diberikan kesempatan mengutarakan harapan dan masukannya, hingga akhirnya disepakati bahwa pelaku usaha akan mengajukan kebijakan insentif fiskal ke pemerintah tempat dia berusaha.

Pemprov Bali telah mengetahui bahwa asosiasi yang menaungi usaha jasa spa sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait berlakunya UU HKPD, namun menurut Pj Gubernur proses tersebut akan membutuhkan waktu yang lama.

Demi kebaikan bersama, maka ia menyarankan agar mengajukan permohonan kebijakan insentif fiskal sebagai satu langkah antisipasi yang harus segera dilaksanakan, karena UU HKPD sendiri telah berlaku sejak 5 Januari 2024.

Lebih lanjut, dengan adanya permohonan tersebut, pejabat dalam hal ini kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota berhak memberikan kebijakan insentif fiskal sesuai dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD.

“Kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen. Ini kebijakan kepala daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional,” ujarnya.

Dengan kesepakatan pihak pemerintah dan pelaku usaha ini, Pj Sang Made Mahendra kemudian meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengurus peraturan kepala daerah terkait kebijakan insentif fiskal yang dimaksudkan.

wartawan
HAN
Category

Tutup PKB XLVII dan Buka FSBJ VII, Gubernur Koster: Budaya Bali Kuat, Tak Pernah Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menutup secara resmi Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII Tahun 2025 sekaligus membuka Festival Seni Bali Jani (FSBJ) VII Tahun 2025 ditandai dengan pemutaran Padma Asta Dala di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Sabtu (19/7) malam.

Baca Selengkapnya icon click

WNA dan Warga Luar Bali Cekcok di Nora Kitchen And Bar

balitribune.co.id | Semarapura - Personel Polsek Nusa Penida bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya peristiwa keributan antara Warga Negara Asing (WNA) dan warga pendatang yang terjadi pada Sabtu malam (19/7) sekitar pukul 22.15 Wita di Nora Kitchen and Bar, Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Terima Kasih Bullyan Netizen, Jadi Penyemangat Kerja

balitribune.co.id | Tabanan - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada warga dan netizen di dunia maya yang membullynya akibat jalan amblas di Bajera Selemadeg Tabanan. Bagi Koster, bullyan dan cibiran warganet justru menjadi penyemangat dirinya dan semua pihak terkait bekerja cepat dan tuntaskan jalan jebol Bajera.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Ini, Bangunan Melanggar di Pantai Bingin Dibongkar, Satpol PP Badung Siap Kerahkan Ratusan Personel

balitribune.co.id | Mangupura - Pembongkaran puluhan bangunan melanggar di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan akan dimulai pada Senin 21 Juli 2025 ini. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol)  Kabupaten Badung selaku eksekutor akan mengerahkan ratusan personel untuk membongkar bangunan yang berada di tanah negara itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komunitas GATEL Gelar Lomba Ogoh-Ogoh Mini, Tapel, hingga Lomba Punggal Barong Bangkung

balitribune.co.id | Tabanan - Gedung Kesenian I Ketut Marya kembali dimeriahkan dengan berbagai hasil kreativitas generasi muda di bidang seni dan budaya, dalam ajang Lomba Ogoh-Ogoh Mini, Tapel Ogoh-Ogoh, serta Lomba Punggal Barong Bangkung, Bangkal, dan Srenggi yang diselenggarakan oleh Komunitas GATEL (Generasi Anak Tegal), Minggu (20/7).

Baca Selengkapnya icon click

Scoopy Easy Run, Cara Kekinian Honda 63 Ngurah Rai Gaet Gen Z Singaraja

balitribune.co.id | Siungaraja  - Suasana akhir pekan di Dealer Honda 63 Ngurah Rai Singaraja tampak berbeda. Sebanyak 100 peserta, didominasi oleh kalangan Gen Z, memadati halaman dealer untuk mengikuti Scoopy Easy Run, sebuah kegiatan lifestyle running yang kekinian dan penuh semangat kebersamaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.