Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemda di Bali Serentak Proses Pengajuan Insentif Pajak Usaha Spa

Bali Tribune / Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat diskusi soal insentif fiskal bagi usaha spa di Denpasar, Bali, Sabtu (27/1). 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seluruh Bali sepakat memproses pengajuan insentif fiskal dari asosiasi spa, setelah berdiskusi dengan mereka dan mendukung pemulihan wisata kebugaran di pulau Dewata.

“Sebagai upaya dukungan terhadap pemulihan pariwisata Bali yang terus berjalan, kita proses kebijakan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi. Semoga pemulihan pariwisata kita semakin baik,” kata Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra yang memimpin diskusi antara asosiasi spa dan pemerintah kabupaten/kota.

Sang Made mengaku sejak awal sepakat bahwa spa adalah kegiatan kebugaran dengan memanfaatkan potensi lokal, sementara dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 justru masuk dalam kategori hiburan yang dianggap kurang tepat. Seperti diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) perihal pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan: karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40 persen hingga 75 persen, hal ini kemudian yang meresahkan asosiasi spa yang selama ini mengedepankan ciri khas Balinese Spa.

“Kami pemerintah tentu memahami ini, apalagi ini kita baru saja bangkit pasca-pandemi COVID-19. Jadi mari melalui pertemuan ini kita samakan persepsi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut masing-masing perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi yang hadir diberikan kesempatan mengutarakan harapan dan masukannya, hingga akhirnya disepakati bahwa pelaku usaha akan mengajukan kebijakan insentif fiskal ke pemerintah tempat dia berusaha.

Pemprov Bali telah mengetahui bahwa asosiasi yang menaungi usaha jasa spa sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait berlakunya UU HKPD, namun menurut Pj Gubernur proses tersebut akan membutuhkan waktu yang lama.

Demi kebaikan bersama, maka ia menyarankan agar mengajukan permohonan kebijakan insentif fiskal sebagai satu langkah antisipasi yang harus segera dilaksanakan, karena UU HKPD sendiri telah berlaku sejak 5 Januari 2024.

Lebih lanjut, dengan adanya permohonan tersebut, pejabat dalam hal ini kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota berhak memberikan kebijakan insentif fiskal sesuai dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD.

“Kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen. Ini kebijakan kepala daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional,” ujarnya.

Dengan kesepakatan pihak pemerintah dan pelaku usaha ini, Pj Sang Made Mahendra kemudian meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengurus peraturan kepala daerah terkait kebijakan insentif fiskal yang dimaksudkan.

wartawan
HAN
Category

Tonjolkan Identitas Daerah, Rumah Jabatan Bupati Akan Dibangun dengan Arsitektur Tradisional Khas Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli tahun ini akan melakukan reboulding bangunan rumah jabatan Bupati yang beralamat di Jalan Lettu Kanten Bangli. Bangunan rumah jabatan Bupati akan dirancangmenggunakan unsur asitektur tradisional Bali, khas Bangli. Diplot anggaran sekitar 30 miliar untuk pembangunan rumah jabatan yang lokasinya tepat di sebelah utara alun-alun Bangli ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Motor Baru di 2026, Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Promo Fantastis

balitribune.co.id | Denpasar – Mengawali tahun 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh dealer resmi sepeda motor Honda menghadirkan penawaran istimewa bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda baru. Promo bertajuk “Januari Jadi Baru, Upgrade Dirimu dengan Motor Baru” ini dapat dinikmati melalui Virtual Exhibition yang berlangsung pada 7–31 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali: Berboncengan Lebih dari Dua Orang Risiko Tinggi Kecelakaan, Yuk Pahami Bahayanya

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan berkendara menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas di jalan raya. Menyikapi masih ditemukannya praktik berboncengan sepeda motor dengan lebih dari dua orang, Astra Motor Bali kembali mengingatkan masyarakat akan risiko keselamatan dan aturan hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, yang mewakili Ketua DPRD Badung, hadir langsung di tengah-tengah masyarakat dalam acara Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri dan Pengajian Isra’ Mi’raj. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Area Parkir Mangrove G20, Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, Rabu (7/1).

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Rapat Kerja dengan RSD Mangusada

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan rapat kerja bersama pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada di ruang rapat Gosana II lantai 2 DPRD Badung, Kamis, (8/01/2026). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan layanan RSD Mangusada dan kebutuhan alat kesehatan penunjang layanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.