Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemda di Bali Serentak Proses Pengajuan Insentif Pajak Usaha Spa

Bali Tribune / Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat diskusi soal insentif fiskal bagi usaha spa di Denpasar, Bali, Sabtu (27/1). 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seluruh Bali sepakat memproses pengajuan insentif fiskal dari asosiasi spa, setelah berdiskusi dengan mereka dan mendukung pemulihan wisata kebugaran di pulau Dewata.

“Sebagai upaya dukungan terhadap pemulihan pariwisata Bali yang terus berjalan, kita proses kebijakan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi. Semoga pemulihan pariwisata kita semakin baik,” kata Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra yang memimpin diskusi antara asosiasi spa dan pemerintah kabupaten/kota.

Sang Made mengaku sejak awal sepakat bahwa spa adalah kegiatan kebugaran dengan memanfaatkan potensi lokal, sementara dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 justru masuk dalam kategori hiburan yang dianggap kurang tepat. Seperti diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) perihal pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan: karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40 persen hingga 75 persen, hal ini kemudian yang meresahkan asosiasi spa yang selama ini mengedepankan ciri khas Balinese Spa.

“Kami pemerintah tentu memahami ini, apalagi ini kita baru saja bangkit pasca-pandemi COVID-19. Jadi mari melalui pertemuan ini kita samakan persepsi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut masing-masing perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi yang hadir diberikan kesempatan mengutarakan harapan dan masukannya, hingga akhirnya disepakati bahwa pelaku usaha akan mengajukan kebijakan insentif fiskal ke pemerintah tempat dia berusaha.

Pemprov Bali telah mengetahui bahwa asosiasi yang menaungi usaha jasa spa sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait berlakunya UU HKPD, namun menurut Pj Gubernur proses tersebut akan membutuhkan waktu yang lama.

Demi kebaikan bersama, maka ia menyarankan agar mengajukan permohonan kebijakan insentif fiskal sebagai satu langkah antisipasi yang harus segera dilaksanakan, karena UU HKPD sendiri telah berlaku sejak 5 Januari 2024.

Lebih lanjut, dengan adanya permohonan tersebut, pejabat dalam hal ini kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota berhak memberikan kebijakan insentif fiskal sesuai dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD.

“Kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen. Ini kebijakan kepala daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional,” ujarnya.

Dengan kesepakatan pihak pemerintah dan pelaku usaha ini, Pj Sang Made Mahendra kemudian meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengurus peraturan kepala daerah terkait kebijakan insentif fiskal yang dimaksudkan.

wartawan
HAN
Category

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.