Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemda di Bali Serentak Proses Pengajuan Insentif Pajak Usaha Spa

Bali Tribune / Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat diskusi soal insentif fiskal bagi usaha spa di Denpasar, Bali, Sabtu (27/1). 

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seluruh Bali sepakat memproses pengajuan insentif fiskal dari asosiasi spa, setelah berdiskusi dengan mereka dan mendukung pemulihan wisata kebugaran di pulau Dewata.

“Sebagai upaya dukungan terhadap pemulihan pariwisata Bali yang terus berjalan, kita proses kebijakan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi. Semoga pemulihan pariwisata kita semakin baik,” kata Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra yang memimpin diskusi antara asosiasi spa dan pemerintah kabupaten/kota.

Sang Made mengaku sejak awal sepakat bahwa spa adalah kegiatan kebugaran dengan memanfaatkan potensi lokal, sementara dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 justru masuk dalam kategori hiburan yang dianggap kurang tepat. Seperti diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) perihal pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan: karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40 persen hingga 75 persen, hal ini kemudian yang meresahkan asosiasi spa yang selama ini mengedepankan ciri khas Balinese Spa.

“Kami pemerintah tentu memahami ini, apalagi ini kita baru saja bangkit pasca-pandemi COVID-19. Jadi mari melalui pertemuan ini kita samakan persepsi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut masing-masing perwakilan pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi yang hadir diberikan kesempatan mengutarakan harapan dan masukannya, hingga akhirnya disepakati bahwa pelaku usaha akan mengajukan kebijakan insentif fiskal ke pemerintah tempat dia berusaha.

Pemprov Bali telah mengetahui bahwa asosiasi yang menaungi usaha jasa spa sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait berlakunya UU HKPD, namun menurut Pj Gubernur proses tersebut akan membutuhkan waktu yang lama.

Demi kebaikan bersama, maka ia menyarankan agar mengajukan permohonan kebijakan insentif fiskal sebagai satu langkah antisipasi yang harus segera dilaksanakan, karena UU HKPD sendiri telah berlaku sejak 5 Januari 2024.

Lebih lanjut, dengan adanya permohonan tersebut, pejabat dalam hal ini kepala daerah baik gubernur maupun bupati/wali kota berhak memberikan kebijakan insentif fiskal sesuai dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD.

“Kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen. Ini kebijakan kepala daerah, dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional,” ujarnya.

Dengan kesepakatan pihak pemerintah dan pelaku usaha ini, Pj Sang Made Mahendra kemudian meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengurus peraturan kepala daerah terkait kebijakan insentif fiskal yang dimaksudkan.

wartawan
HAN
Category

Deretan Pemain Bola Legendaris yang Akan Tampil Terakhir Kali di Piala Dunia 2026

balitribune.co.id | Piala Dunia 2026 sudah di depan mata. Para fans sepak bola di seluruh dunia kini sudah tidak sabar menyambut turnamen sepak bola terbesar ini. Ada yang sudah berburu tiket, ada yang sudah merencanakan nobar, ada juga yang siap-siap taptap di platform favorit untuk taruhan tim mana yang menang.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua IKKES Bali Ajak Warga Sumba Ubah Stigma Jadi Kepercayaan

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak dapat dipungkiri warga Sumba yang hidup di Bali mendapat stigma. Untuk itu, Ketua Ikatan Keluarga Sumba (IKKES) Bali, Fredik Billy, SH, MH mengajak seluruh warga Sumba yang ada di Bali untuk mengubah stigma ini menjadi sebuah kepercayaan. Permintaan ini disampaikan Fredik Billy dalam acara Talk Show dengan tema Stigma, Tantangan, dan Solusi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Go Global, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional atas Penerbitan Sukuk dan Social Bonds

balitribune.co.id | Singapura - PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah global dengan meraih dua penghargaan bergengsi, yakni “Best Sovereign Sukuk” dan “Best Social Bonds in Asia 2025” pada ajang 19th Annual Borrower Issuer Awards 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bagus Alit Sucipta Turun Langsung Tangani Sampah Musiman

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta bersama Nyonya Yunita Alit Sucipta, memimpin langsung kegiatan aksi Korve bersih-bersih di Pantai Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat pagi (13/2). Kegiatan ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Badung dalam menangani permasalahan sampah pantai yang bersifat musiman dan kerap muncul di sepanjang pesisir Badung, khususnya saat musim angin barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Sambut Wapres Gibran dalam Dialog Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ke Provinsi Bali yang dirangkaikan dengan silaturahmi bersama pelaku usaha sektor pariwisata. Kegiatan berlangsung di Gedung Widyatula, Politeknik Pariwisata Bali, Kampial, Nusa Dua, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click

Respons Cepat Bencana Longsor, Wabup Tabanan Tinjau Kerusakan Jalan Vital di Kediri

balitribune.co.id | Tabanan – Sesuai instruksi dan arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga turun langsung meninjau lokasi jalan rusak yang terdampak bencana longsor akibat curah hujan ekstrem di Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (13/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.