Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng

Bali Tribune / MINYAK GORENG - Pemerintah telah SE HET Minyak Goreng dengan menerbitkan SE No.20/2022.Kadis Disdagprinkop UKM Buleleng, Dewa Made Sudiarta akan melakukan pemantauan untuk memastikan stok minyak goring dipasaran.
balitribune.co.id | SingarajaKepala Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagprinkop UKM) Buleleng, Dewa Made Sudiarta membenarkan pemerintah telah mengambil kebijakan mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Sebelumnya HET minyak goreng mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Dengan demikian, dipastikan HET minyak goreng diestimasi akan naik. HET minyak goreng yang berlaku mulai 1 Februari 2022 memang sempat membuat harga minyak goreng di pasaran turun. Namun keberadaan minyak goreng dipasaran tiba-tiba langka dan menimbulkan antrean panjang masyarakat yang akan membeli minyak goreng. Minyak goreng seharga Rp 11.500 hingga Rp 14.000 per liter di toko berjejaring, ritel, supermarket, pasar tradisional menjadi langka dan cepat habis saat pasokan datang diserbu masyarakat.
 
Dewa Made Sudiarta mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan surat edaran (SE) No.20/2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium. Dalam SE itu, memuat instruksi kepada Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi Perdagangan untuk memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium. Hal itu sembari menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
 
“Benar pemerintah telah mencabut ketentuan yang mengatur soal HET.Kita tetap mengikuti kebijakan pemerintah dengan melakukan pemantauan ketersediaan stok minyak goreng di distributor maupun di agen penyedia minyak goreng,” ujar Dewa Made Sudiarta, Kamis (17/3).
 
Menurutnya, pemberian relaksasi dimaksudkan untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pencabutan ketentuan HET Minyak Goreng Sawit yang diberlakukan mulai Rabu (16/3) pada pukul 00.00 Waktu setempat. Setelah SE ini terbit, kata Dewa Sudiarta, pihaknya akan menghentikan operasi pasar setelah minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.
 
“Setelah ini kita akan lakukan pemantauan harga-harga minyak goreng disemua penyedia baik distributor maupun di agen termasuk memastikan ketrsediaan stok an peredaran minyak goreng,” tandasnya.
 
Sebelumnya, HET minyak goreng mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Harga minyak goreng kemasan sempat merangkak ke angka Rp 24.000 per liter.Untuk menghindari kenaikan harga minyak goreng tak terkendali, sejak 1 Februari 2022 ditetapkan harga bervariasi dengan harga maskimal untuk minyak goring premium sebesar Rp  14.000 per liter.  
 
wartawan
CHA
Category

Gallery Kohinoor Hadirkan Agustus Menang Hadiah Sambut HUT Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan RI

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Gallery Kohinoor menghadirkan program undian berhadiah AGENDA (Agustus Menang Hadiah) yang berlangsung selama 1–31 Agustus 2026. Program ini menjadi bentuk apresiasi kepada pelanggan sekaligus menghadirkan pengalaman berbelanja yang lebih menarik sepanjang bulan kemerdekaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Berlaku Mulai 5 Agustus

balitribune.co.id | Negara - Pelabuhan pada lintas penyeberangan Gilimanuk–Ketapang kini bersiap menerapkan kebijakan sterilisasi secara penuh (go live) mulai Rabu (5/8/2026). Kebijakan ini diberlakukan secara serentak di enam pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar.

Baca Selengkapnya icon click

Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5 Senpi, 4 Airsoft Gun

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pria berinisial Ade Ready MP (30) yang diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Kasuari, Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Nusa Penida Diamankan Polres Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Wajib Pajak, Pemprov Bali Berikan "Traktiran" Spesial di Samsat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar (Samsat Denpasar) meluncurkan program promosi khusus sepanjang bulan Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.