Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemilik Resto di Teuku Umar Ditegur Gegara Lampu Variasi

Bali Tribune/ Aparat Desa Padangsambian Klod bersama Linmas Babinkamtibmas, Kadus, Kelihan Adat, Pecalang Br. Batubolong memberikan teguran kepada salah satu Restorant yang ada di kawasan Jalan Teuku Umar Senin (23/11) kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Aparat Desa Padangsambian Klod bersama Linmas Babinkamtibmas, Kadus, Kelihan Adat, Pecalang Br. Batubolong memberikan teguran kepada salah satu Restoran yang ada  di kawasan Jalan Teuku Umar  Senin (23/11). Pasalnya, pengelola restoran tersebut memasang lampu mooving beam (lampu variasi).
 
Perbekel Desa Padangsambian Kelod I Gede Wijaya Saputra mengatakan, teguran itu  dilakukan karena pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat setempat. Warga mengira lampu jenis mooving beam merupakan sinar laser yang mengakibatkan cuaca menjadi panas. 
 
Setelah pengaduan  diterima pihaknya langsung menuju kelokasi dengan pihak terkait. Ternyata dipasangnya lampu tersebut  menurut pemilik toko hanya untuk menarik pengunjung datang ke restorannya. Meskipun demikian  dikarenakan  cuaca panas yang berpengaruh terhadap kenyamanan masyarakat sekitar. "Maka kami dari Pemerintahan Desa meminta agar mooving beam yang dipasang di off kan," ungkap Wijaya.
 
Dari pertemuan tersebut itu pihak pengelola restoran  menyepakati dan manghormati keputusan itu, dan bersedia untuk membantu Pemerintah Desa menjaga kenyamanan lingkungan Desa Padangsambian Klod.
 
Dalam kesempatan itu Wijaya mengaku juga minta agar pemilik restoran tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, serta operasional restoran juga mengikuti jam oprasional yang telah ditentukan.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.