Pemkab Karangasem Gelar Sosialisasi dan Diseminasi Undang-undang Jasa Konstruksi | Bali Tribune
Diposting : 24 May 2017 17:33
redaksi - Bali Tribune
PUPR
PENJELASAN - Kadis PUPR berikan penjelasan dalam sosialisasi UU Jasa Kontruksi di gedung UKM Centre Amlapura.

BALI TRIBUNE - Guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mningkatkan kemampuan untuk mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kabupaten Karangasem gelar kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi.

Kegiatan yang difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu dibuka Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Asisten II Setda AA Gde Agung Rama Putra dihadiri pula Kepala OPD di lingkungan Pemkab. Karangasem, para anggota Asosiasi Jasa Pelaksana, Perencana dan Pengawas Konstruksi se-Kabupaten Karangasem dengan narasumber dari Dirjen Bina Konstruksi, Kementrian PU PR RI, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Prov. Bali, Perwakilan BPKP Prov. Bali dan Kejaksaan Negeri Amlapura, bertempat di Gedung UKM Senter, Selasa (23/5).

Kadis PUPR Karangasem I Ketut Sedana Merta menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini adalah agar dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi mulai perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga memperkecil resiko yang ditimbulkan dari pelaksanaan jasa konstruksi tersebut.

Diharapkan bisa memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, mewujudkan peningkatan peran masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi.

Bupati Karangasem yang diwakili Asisten Administerasi Ekonomi Pembangunan selaku Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi  AA Gde Agung Rama Putra mengatakan, Jasa konstruksi mempunyai peran yang strategis  dalam mendukung tercapainya pembangunan Nasional.

Saat ini kata dia, pengembangan jasa konstruksi dihadapkan pada tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tuntutan mutu produk konstruksi, perkembangan beragam model transaksi dan hubungan antara penyedia dengan pengguna jasa konstruksi dalam lingkup pemerintah dan swasta, serta pasar jasa konstruksi yang semakin terbuka secara global khususnya terbentuknya Pasar Tunggal/Bebas MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).