Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Diminta Tata Kuburan

politisi
Suasana pemakaman di sebuah kuburan Sidakarya, Denpasar Selatan, Kamis (19/4).

BALI TRIBUNE - Keberadaan sawah di Denpasar kini tak lagi masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal ini berakibat pada berkurangnya jumlah kawasan RTH di ibukota Provinsi Bali ini. Bahkan luasan RTH di Denpasar masih dibawah yang ditentukan, yakni 20 persen dari luas wilayah. Melihat kondisi tersebut, upaya untuk menambah kawasan ruang terbuka hijau mesti terus dilakukan. Salah satu  ide yang dimunculkan yakni penataan kuburan sebagai penunjang keberadaan RTH. Ide ini diungkapkan anggota Pansus XV DPRD Denpasar Hilmun Nabi, Rabu (18/4). Menurutnya, areal kuburan yang tersebar di sejumlah desa adat, perlu penanganan serius untuk menunjang luasan RTH di Denpasar. Menurutnya, dalam Ranperda RDTR yang digarap Dinas PUPR, diketahui jumlah kuburan di Denpasar cukup banyak. Untuk kuburan yang menjadi milik Umat Hindu mencapai 37 kuburan. Sedangkan kuburan untuk Muslim mencapai 9 titik. “Ini bisa ditata oleh pemerintah, bekerjasama dengan desa adat agar bisa ditanami pohon,” katanya. Penataan ini, kata dia, bisa berupa penanaman pohon di areal kuburan. Melalui penanaman pohon yang semakin banyak, maka pencemaran udara akibat adanya polusi kendaraan, bisa dikurangi. “Kuburan bisa menjadi paru-paru kota,” katanya. Di sisi lain, Ketua Pansus XV I Wayan Suadi Putra berharap pemerintah bisa membeli lahan untuk RTH. Karena bila hanya mengandalkan keberadaan lahan milik privat, luasan RTH akan semakin kecil. “Paling tidak nanti pemerintah bisa membeli lahan untuk RTH,” ujar Suadi Putra. Seperti diketahui, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan semakin berkurang. Seperti yang terjadi di Denpasar. Terlebih, kini lahan sawah tidak lagi bisa dimasukkan ke dalam kawasan RTH. Karena Sesuai dengan Permen PU No 05/2008, sawah merupakan lahan pribadi dan tidak bisa lagi masuk sebagai kawasan RTH. Ketua Pansus XV I Wayan Suadi Putra dalam rapat intern Pansus XV DPRD Denpasar yang membahas ranperda tentang rencana detail tata ruang (RDTR), Senin (16/4) lalu mengatakan dalam Permen PU No 05/2008 luasan RTH perkotaan ditetapkan sebesar 20 persen. Namun demikian ternyata sawah kini tak bisa lagi dimasukkan dalam kawasan RTH karena merupakan lahan pribadi. “Kini tidak ada lagi RTH privat dan RTH publik. Semua RTH harus tanah pemerintah. Karena sawah merupakan lahan pribadi maka sawah tidak lagi masuk RTH,” ujarnya didampingi sejumlah anggota Pansus, seperti Hilmun Nabi, Kadek Agus Arya Wibawa, dan A.A.Susruta Ngurah Putra. Suadi Putra mengatakan, akibat dari perubahan tersebut, terjadi perubahan yang mendasar pula pada keberadaan RTH di Denpasar. Karena sebelumnya, sawah sangat mendukung luasan dari RTH Denpasar.  Mengingat sawah tidak lagi masuk dalam kawasan RTH maka Denpasar menjadi kekurangan kawasan RTH. “Kini kita kekurangan RTH sebagaimana yang tertuang dalam regulasi tersebut, Denpasar hanyamemiliki RTH seluas 16,23 persen dari yang seharusnya 20 persen,” ujar politisi PDI-P Sidakarya ini. Melihat hal ini, pihaknya berharap ada regulasi yang harus dilakukan oleh Pemkot Denpasar. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan, Pansus akan melakukan pertemuan minimal satu kali seminggu untuk membahas ranperda ini. Mengingat, ranperda ini harus pula bisa diselesaikan dengan cepat, agar pelanggaran RTH tidak semakin meluas. “Ini dasar kita untuk mengamankan RTH yang ada,” jelasnya. Sedangkan Susruta Ngurah Putra berharap agar lahan pemerintah,terutama yang belum terbangun untuk dijadikan RTH. Bukan hanya itu, lahan pemerintah juga dilarang untuk dikontrakkan untuk dibangun.“Biarkan lahan yang tak terpakai untuk ruang terbuka,” ujar politisi Demokrat ini.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kawasan Nusa Dua Perkuat Keamanan Melibatkan Pecalang Desa Penyangga

balitribune.co.id | Badung - Demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota di Indonesia beberapa waktu lalu telah menyebabkan sejumlah negara mengeluarkan peringatan perjalanan atau Travel Warning bagi warga negara-negara tersebut untuk berhati-hati selama berada di Indonesia. Adapun negara yang mengeluarkan Travel Warning tersebut yakni Amerika Serikat, Inggris Raya, Malaysia, Singapura, Prancis, Kanada, Jepang hingga Filipina.

Baca Selengkapnya icon click

Dulang 7 Emas, Muaythai Klungkung Juara Umum Porprov Bali 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Kontingen Muaythai Kabupaten Klungkung kembali membuktikan dominasinya di Porprov Bali XVI 2025. Dari 22 medali emas yang diperebutkan, Klungkung sukses mengantongi 7 emas, 4 perak, dan 6 perunggu, sekaligus mengunci gelar juara umum. Sementara Buleleng menempel ketat dengan raihan 6 emas, dan Gianyar berada di posisi ketiga dengan 5 emas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transparansi, Kunci DPRD Klungkung Hadapi Dinamika Politik Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Gelombang demonstrasi yang berujung kericuhan dan penjarahan rumah sejumlah politisi di Senayan dalam beberapa hari terakhir menimbulkan keprihatinan di berbagai daerah. Meski demikian, DPRD Kabupaten Klungkung memastikan kinerja lembaga tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh situasi politik nasional tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Paralayang Klungkung Sabet Juara Umum di PORPROV Bali 2025

balitribune.co.id | Semarapura - Rabu (3/9) merupakan hari yang membahagiakan bagi Tim Paralayang Kabupaten Klungkung. Dimana tim Paralayang Klungkung ini  tampil gemilang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Bali ke-XVI Tahun 2025. 

Bertindak sebagai tuan rumah untuk cabang olahraga paralayang, Klungkung sukses keluar sebagai juara umum, dengan torehan membanggakan, 4 medali emas dan 4 medali perunggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Ngaturang Bhakti Saraswati di Pura Agung Jagatnatha

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan persembahyangan bersama serangkaian Hari Suci Saraswati di Pura Agung Jagatnatha Kota Denpasar pada Saniscara Umanis Wuku Watugunung, Sabtu (6/9). Persembahyangan tersebut merupakan wujud sradha bhakti dalam memuja Ida Sang Hyang Widi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Aji Saraswati atau Dewi Ilmu Pengetahuan.

Baca Selengkapnya icon click

Endang Hastuty Bunga, S.H.: Kasus Kompol Cosmas Harus Dipandang Sebagai Insiden Tidak Disengaja

balitribune.co.id | Denpasar - Aktivis perempuan dan anak Bali yang juga pengacara sekaligus Ketua Tunas Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD Bali), Endang Hastuty Bunga, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap petisi yang menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas melalui sidang kode etik Polri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.