Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penanggungjawab Meditasi Massal yang Melibatkan 60 WNA Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk (tengah)

balitribune.co.id | DenpasarKepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Maniuruk, Rabu (24/6) menanggapi kegiatan warga negara asing (WNA) yang menyelenggarakan yoga massal di House of Om dan viral di media sosial baru-baru ini. Ia menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Juni 2020 jam 17.00 s.d 19 Wita, orang asing mengadakan kegiatan meditasi massal dengan jumlah peserta diperkirakan lebih dari 60 orang. Kegiatan itu menimbulkan keresahan warga ditengah larangan-larangan yang dikeluarkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.

Sesuai hasil pemeriksaan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, diperoleh keterangan diantaranya, penanggungjawab kegiatan bernama Barakeh Wissam berkewarganegaraan Suriah pemegang Izin Tinggal ITAS Investor dengan nomor register 2C12EB0367-T yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berlaku dari 12 Desember 2019 sampai dengan 11 November 2021 dan menjabat sebagai Direktur dari House of Om (PT. Aum House Bali).

Kegiatan tersebut tidak mendapat persetujuan resmi dari desa adat setempat (hanya pemberitahuan secara lisan). Pelaksanaan kegiatan tersebut diduga menyalahi aturan protokol kesehatan Covid-19 (tidak adanya Social Distancing, tidak menggunakan masker, dan pembatasan jumlah peserta yang hadir sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah).

Pelaksanaan kegiatan tersebut yang dilaksanakan ditengah masa pandemi Covid-19 dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Penanggungjawab kegiatan tidak berusaha membubarkan atau membatalkan acara tersebut setelah mengetahui bahwa jumlah peserta yang hadir melebihi dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Berdasarkan dari hasil pengambilan keterangan, orang asing atas nama Barakeh Wissam tidak mematuhi Permenkes Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 Tentang Penguatan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 Di Bali yaitu mengenai pembatasan kegiatan yang melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang. 

"Berdasarkan hal tersebut yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang berbunyi Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidakmenaati peraturan perundang-undangan," jelas Jamaruli dalam siaran persnya yang disampaikan Humas Kanwil Kemenkumham Bali. 

Dia menjelaskan, arahan Sekretaris Daerah selaku Ketua Harian Gugus Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra yaitu Gugus Tugas mendukung langkah tegas yang diambil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Protokol Kesehatan harga mati dan setiap orang wajib taat. Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, harus ekstra hati-hati dalam membuka sektor pariwisata.

"Dalam konteks New Normal atau tatanan kehidupan era baru sektor pariwisata dan pendidikan menjadi sektor terkait yang akan dibuka, dengan mempertimbangkan data dan fakta lapangan (kasus positif)," jelasnya. 

Tindakan tegas perlu dilakukan, agar tidak menjadi boomerang di masyarakat. Dilakukan pendisiplinan kepada warga Bali untuk taati protokol kesehatan, maka sudah sewajarnya aktivitas yoga massal ini pun ditindak tegas, atas nama penegakan protokol kesehatan.

wartawan
Ayu Eka Agustini

All New Honda Vario 125, Debut Perdana di Bali Besok!

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh masyarakat Pulau Dewata untuk menyaksikan secara langsung peluncuran generasi terbaru skutik andalannya, All New Honda Vario 125, yang akan digelar besok, 24–25 Januari 2026, dalam rangkaian acara Regional Public Launching (RPL) di MBG.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong UMKM Bangli "Naik Kelas", DPMPTSP dan Rumah BUMN Telkom Sinergikan Legalitas dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat transformasi digital dan penguatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli menggelar kegiatan "Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pelatihan Digitalisasi Berbasis Media Sosial".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kebut Progres Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmennya mengatasi kemacetan lalu lintas dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan sebagai penguat utama daya dukung pariwisata. Salah satu proyek strategis yang terus didorong adalah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mobilitas di wilayah Badung Selatan, pusat pertumbuhan pariwisata Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.