Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pencandu "Naik Kelas" Jadi Pengedar Dituntut 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Sudah menjadi pengetahuan umum jika penjara tak membuat para pecandu Narkoba jera. Parahnya lagi, setelah keluar dari penjara pun mereka bisa "naik kelas" jadi pengedar barang laknat tersebut. Seperti ulah, Julian Patria Parlagutan Argolan (42), residivis kasus Narkotika yang kembali menjalani proses hukum karena  menjadi kurir alias tukang tempel sabu dengan upah Rp30 ribu per alamat. 
 
Pria asal Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat,  yang pernah dihukum 1,4 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan Narkotika untuk diri sendiri pada tahun 2014 ini, bakal kembali masuk penjara setelah Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim supaya menghukumnya dengan pidana penjara selama 13 tahun. 
 
Hal tersebut disampaikan Jaksa Dina K Sitepu dalam persidangan virtual yang dipimpin Ketua hakim I Putu Suyoga di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. "Terdakwa dituntut Jaksa 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, karena dianggap terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Pipit Prabhawanty, pengacara dari PBH Peradi Denpasar, saat dikonfirmasi pada Minggu (8/8). 
 
Pipit mengungkapkan status terdakwa sebagai residivis Narkotika dijadikan Jaksa sebagai alasan pemberat hukuman. Di sisi lain, Jaksa juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan sebagai hal yang meringankan. 
 
Merespon tuntutan ini, kata Pipit, pihaknya telah diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. "Pledoi tertulis ini akan kami bacakan pada sidang selanjutnya pada Kamis (12/8). Pada intinya kami akan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim," kata pengacara muda asal Sanur, Denpasar Selatan ini. 
 
Berdasarkan dakwaan Jaksa Dina, terdakwa ditangkap di depan tempat pameran Jalan Mahendradata, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Rabu, 07 April 2021 sekira pukul 21.00 WITA. Saat itu, petugas berhasil menyita 13 paket paket plastik klip berisi sabu yang disimpan terdakwa di tas selempang yang dikenakan. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di kosnya, di Jalan Raya Drupadi, Guwang, Sukawati, Gianyar. 
 
Petugas kepolisian pun bergerak ke kos terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, kembali ditemukan 5 paket klip berisi sabu, 1 buah bong, 1 timbangan elektrik, 1 bendel pipet warna-warni, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Masih dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa sehari sebelum ditangkap terdakwa mengambil tempelan sabu di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung atas perintah Arik alias Tigor. Selain mengambil tempelan, Arik juga memerintahkan terdakwa menaruh atau menempelkan kembali di tempat-tempat yang telah ditentukan. Atas pekerjaan itu terdakwa mengaku diberikan upah Rp30 ribu per lokasi. Sementara itu, dari hasil penimbangan terhadap barang bukti sabu sebanyak 18 plastik klip diperoleh total berat bersih 22,12 gram. 
wartawan
VAL
Category

Pernyataan Dinilai Tidak Sesuai Fakta Hukum, Seorang Pejabat di Jembrana Disomasi

balitribune.co.id | Negara - Setelah sebelumnya pihak kuasa hukum korban telah mengeluarkan pernyataan membantah sejumlah hal dalam eksepsi terdakwa, kini kasus dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) yang masih tahap persidangan pun terus bergulir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejurnas Rally Seri 3 "Pertamax Turbo Merah Putih"

balitribune.co.id | Denpasar - Kejuaraan Nasional Time Rally Pertamax Turbo Merah Putih Bali Wisata Rally 2025 kembali digelar. Kota Denpasar kembali menjadi tuan rumah dari acara tersebut. 

Hadir langsung untuk melepas para peserta yang merupakan pereli dari seluruh Indonesia itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, di kawasan depan Plaza Renon, Minggu (24/8). 

Baca Selengkapnya icon click

Sanur Fiesta 2025, Wadah Anak Muda Salurkan Kreativitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mendukung Sanur Fiesta 2025 karena merupakan wadah bagi anak-anak muda Kota Denpasar dalam mengembangkan kreativitas. Event ini diselenggarakan di Lapangan Letda Made Pica Sanur, pada 22 - 24 Agustus.

Sebelumnya, Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan audiensi dari Karang Taruna Asta Dharma Desa Sanur Kaja di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (20/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Tuan Rumah Pameran Kuliner Dunia, GIPI Bali: Ini Momen Strategis

balitribune.co.id | Denpasar - Pameran makanan dan minuman berskala internasional atau Bali Interfood 2025 yang mempertemukan pelaku usaha hotel, restoran dan cafe (horeka) di Bali akan berdampak positif terhadap tingkat hunian kamar hotel selama pelaksanaan pameran. 

Baca Selengkapnya icon click

Literasi Keuangan Indonesia Baru 66%, OJK Gandeng Kampus dan Media

balitribune.co.id | Mangupura - Maraknya kasus penipuan berbasis digital kembali menjadi sorotan. Kepala Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Cecep Setiawan, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan keuangan online.

Peringatan ini disampaikan dalam acara “Ngobrol Pintar Seputar Keuangan Yuk!” (NGOPI KUY)* di Gedung Widya Padma, Politeknik Negeri Bali, Senin (25/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.