Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penetapan Bupati dan Wabup Jembrana Terpilih Tunggu Pemberitahuan MK

Bali Tribune / Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya

balitribune.co.id | Negara - Setelah pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten rampung, tahapan Pilkada Jembrana kini masih belum bisa dilanjutkan. Untuk tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Tahapan Pilkada 2024 kini akan segera berakhir. Sebelumnya pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten sudah dirampungkan pada Kamis (5/12) lalu. Dari rekap hasil rekapitulasi perhitungan suara di seluruh kecamatan, KPU Kabupaten Jembrana telah menetapkan hasil perolehan suara masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jembrana yang menjadi kontestan Pilkada.

Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil pleno rekapitulasi tersebut, ada total 244.978 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni 120.881 pemilih laki-laki dan 124.097 pemilih perempuan. DPT tersebut tersebar di 5 kecamatan yakni di Kecamatan Negara 50,978, 53.433 di Kecamatan Mendoyo 23,831, di Kecamatan Pekutatan 23.603, di Kecamatan Melaya 47.603, di Kecamatan Jembrana 51.753 pemilih.

Sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilihnya hanya 174.863 pemilih tersebar di 487 tempat pemungutan suara (TPS) di 51 desa/kelurahan. Partisipasi masyarakat (parmas) atau pemilih yang menggunakan hak suaranya terbesar di Kecamatan Pekutatan sebesar 74,26 %, disusul Kecamatan Jembrana 72,82 %, Kecamatan Mendoyo 71,53 %, Kecamatan Negara 70,44 % dan terendah di Kecamatan Melaya hanya 68,97 %.

Dari perolahan suara di masing-masing kecamatan, paslon nomor urut 01 (I Nengah Tamba-I Made Suardana/Tamba-Dana) kalah di seluruh kecamatan dibandingkan dengan perolehan suara Paslon nomor urut 02 (I Made Kembang Hartawan-I Gede Ngurah Patriana Krisna/Kembang-Ipat). Paslon 01 Tamba-Dana hanya memperoleh 63,354 suara. Sedangkan peroleh suara Paslon 02 Kembang-Ipat sebesar 106.119.

Kendati hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di setiap kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana tahun 2024 sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jembrana, namun hingga kini belum dilakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih. Ketua KPU Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, Senin (9/12) menyatakan pihaknya telah menetapkan peroleh hasil Pilbup Jembrana.

Setelah penetapan perolehan hasil Pilbup Jembrana, tahapan selanjutnya yakni Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Terpilih menurutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK. Hal tersebut menurutnya berkaitan dengan ada atau tidaknya gugatan terhadap hasil Pilkada Jembrana, “tahapan selanjutnya kami menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (PRPK) dari MK apakah ada sengketa atau tidak,” ujarnya.

Apabila setelah adanya pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada sengketa hasil Pilkada Jembrana, maka tahapan selanjutnya bisa dilaksanakan serta Bupati dan Wakil Bupati Jembrana terpilih bisa ditetapkan. “nanti kalau sudah dikeluarkan oleh MK bahwa kita tidak ada sengketa maka tiga hari setelah itu kita harus tetapkan. Kalau berkaca Pilkada sebelumnya itu 2 minggu lebih menunggu untuk menetapkan,” paparnya.

Pihaknya pun berharap hasil Pilkada Jembrana tidak disengketakan di MK sehingga bisa segera melaksanakan tahapan berikutnya, “mudah-mudahan tidak ada sengketa. Ketika nama Jembrana tidak ada kita langsung tetapkan paling lama tiga hasi setelah itu. Sesuai dengan pemberitahuan dari MK, kalau sudah menerima akan kita tetapkan. Tetapi kalau yang masih bermasalah kan tidak bisa menetapkan,” ungkapnya.

wartawan
PAM

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta, Polda Bali Tangkap Bandar Jaringan Luar Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Bali kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (40) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 242,92 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disekap 30 Jam, WN Rusia di Bali Dipaksa Serahkan Akses Aset Kripto

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali saat ini tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Rusia berinisial AI (41). Korban dilaporkan disekap selama 30 jam dan dipaksa menyerahkan akses akun aset kripto miliknya.

Baca Selengkapnya icon click

Big Bike New Rebel 1100, Simbol Kebebasan Ekspresi Generasi Modern

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan penyegaran pada big bike New Rebel 1100 melalui pilihan warna terbaru Matte Beta Silver Metallic. Perpaduan warna silver dengan sentuhan metalik, menghadirkan kesan premium yang semakin memperkuat karakter New Rebel 1100 sebagai urban cruiser bagi pengendara yang ingin mengekspresikan gaya hidupnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung Touring Stylo Dewata, Perkuat Solidaritas Komunitas Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali sebagai Main Dealer sepeda motor Honda di Bali dan bagian dari PT Astra International Tbk terus mendukung berbagai aktivitas positif komunitas Honda sebagai wadah membangun kebersamaan, mempererat hubungan antaranggota, sekaligus mengampanyekan budaya keselamatan berkendara melalui semangat #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Seret Pemegang Saham Pengendali Asuransi Jiwa Prolife ke Meja Hijau, Aset Rp114 Miliar Disita

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melakukan penyidikan tindak pidana di sektor perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). OJK telah menetapkan HS, selaku Pemegang Saham Pengendali perusahaan, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.