balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pengangguran dibekuk anggota Dit Res Narkoba Polda Bali di Banjar Selat Beringkit Dangin Pura Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (1/11) pukul 17.45 Wita. Ia diduga memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi untuk diedarkan sesuai perintah pengendalinya.
Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune, Rabu (3/11) menyebutkan, penangkapan tersangka berinisial KJ (30 tahun) ini dilakukan oleh anggota Unit 3 Subdit 3 dipimpin AKP Djoko Hariadi, SH, MH itu, bertempat di depan rumah tersangka.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang-barang terlarang. Kemudian penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar tidur pelaku, ditemukan di dalam almari pakaian bagian rak bawah, 5 paket besar di dalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji diduga ganja, 41 paket kecil masing-masing berisi daun, batang dan biji diduga ganja, 251 butir tablet warna coklat muda logo monyet diduga ekstasi.
Selain itu, ditemukan juga 31 paket masing-masing berisi kristal bening diduga sabu ditemukan di dalam rak telivisi di dalam kamar pelaku.
"Ditemukan juga dua buah timbangan elektrik, buku penjualan, tiga bendel plastik klip kosong yang seluruhnya ditemukan dalam kamar tidur pelaku," ungkap seorang sumber di lingkungan Polda Bali.
Total barang bukti yang diamankan dari dalam kamar pelaku, lima buah paket besar berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat seluruhnya 4.871 gram bruto atau 4.715 gram netto, 41 buah paket kecil yang di dalamnya masing-masing berisi daun, batang dan biji diduga ganja seberat seluruhnya 796,14 gram bruto atau 765,94 gram netto.
Juga ditemukan 31 buah plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga sabu seberat seluruhnya 15,04 gram bruto atau 10,20 gram netto, 251 butir tablet warna coklat muda logo monyet diduga ekstasi seberat seluruhnya 102,66 gram bruto atau 99,71 gram netto.
Kemudian ditemukan juga dua buah timbangan elektrik merk ideal life warna silver dan merk aciss warna putih orange, tiga bendel plastik klip kosong, tiga buah isolasi warna coklat dan bening, satu bendel pipet warna hitam, satu buah buku penjualan dan satu unit handphone merk vivo warna merah.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Berat ganja seluruhnya 5.667,14 gram bruto atau 5.480,94 gram netto," ujarnya.
Kepada petugas pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang untuk mengedarkan narkotika berupa ganja, sabu maupun ekstasi tersebut.
"Masih diselidiki orang yang mengendalikan pelaku ini, termasuk asal usul barang bukti sebanyak ini," kata petugas yang tidak mau disebutkan namanya ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mohammad Khozin yang dikonfirmasi Bali Tribune belum mendapat informasi terkait penangkapan itu sehingga balik bertanya kapan penangkapannya. "Kapan ya," tanyanya.