Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penganiaya Tamara Dihukum Percobaan

Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski

BALI TRIBUNE - Upaya hukum banding yang ditempuh I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus penganiayaan terhadap artis papan atas Tamara Bleszynski, membuahkan hasil.

Pasalnya, sebagaimana tertuang dalam website resmi Mahkamah Agung (MA) disebutkan, hasil musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Agus Subekti melalui putusan Nomor 12/PID/2017/PT.DPS Tahun 2017 yang bacakan pada tanggal 6 Maret 2017 menyatakan, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 796/Pid.B/2016/PN.Dps tanggal 10 Januari 2017.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari dengan suatu putusan hakim diperintahkan lain karena terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun.

Terkait putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Admaja yang dikonfirmasi kemarin, mengaku belum mengetahui.”Saya belum tahu, nanti saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, pada sidang di PN Denpasar dipimpin Gede Ginarsa sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Tamara Blaszynski.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Sikat Agung, Polda Bali Amankan 181 Pelaku Kejahatan

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung dari 28 Januari 2026  hingga 12 Februari 2026. Polda Bali berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor, ponsel dan juga printer hasil kejahatan. 

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Ekosistem Inovasi, BRIDA Tabanan Gelar Bimtek Jaring Indah dan Road to IGA 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaring Indah (Jaringan Inovasi Daerah) sekaligus Road to Innovative Government Award (IGA), yang berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Tabanan, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan para inovator Kabupaten Tabanan yang sebelumnya telah mengikuti Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.