Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penganiaya Tamara Dihukum Percobaan

Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski

BALI TRIBUNE - Upaya hukum banding yang ditempuh I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus penganiayaan terhadap artis papan atas Tamara Bleszynski, membuahkan hasil.

Pasalnya, sebagaimana tertuang dalam website resmi Mahkamah Agung (MA) disebutkan, hasil musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Agus Subekti melalui putusan Nomor 12/PID/2017/PT.DPS Tahun 2017 yang bacakan pada tanggal 6 Maret 2017 menyatakan, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 796/Pid.B/2016/PN.Dps tanggal 10 Januari 2017.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari dengan suatu putusan hakim diperintahkan lain karena terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun.

Terkait putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Admaja yang dikonfirmasi kemarin, mengaku belum mengetahui.”Saya belum tahu, nanti saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, pada sidang di PN Denpasar dipimpin Gede Ginarsa sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Tamara Blaszynski.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

HUT ke-56: Astra Motor Perkuat Komitmen Energi Bersih dengan Pemasangan Solar PV di Semarang

balitribune.co.id | Semarang – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56, Astra Motor resmi mengoperasikan sistem Solar Photovoltaic (Solar PV) berkapasitas 40 kilowatt peak (kWp) di Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah, Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang, Kamis (15/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.