Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penganiaya Tamara Dihukum Percobaan

Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski

BALI TRIBUNE - Upaya hukum banding yang ditempuh I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus penganiayaan terhadap artis papan atas Tamara Bleszynski, membuahkan hasil.

Pasalnya, sebagaimana tertuang dalam website resmi Mahkamah Agung (MA) disebutkan, hasil musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Agus Subekti melalui putusan Nomor 12/PID/2017/PT.DPS Tahun 2017 yang bacakan pada tanggal 6 Maret 2017 menyatakan, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 796/Pid.B/2016/PN.Dps tanggal 10 Januari 2017.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari dengan suatu putusan hakim diperintahkan lain karena terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun.

Terkait putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Admaja yang dikonfirmasi kemarin, mengaku belum mengetahui.”Saya belum tahu, nanti saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, pada sidang di PN Denpasar dipimpin Gede Ginarsa sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Tamara Blaszynski.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.