Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penganiaya Tamara Dihukum Percobaan

Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski

BALI TRIBUNE - Upaya hukum banding yang ditempuh I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas kasus penganiayaan terhadap artis papan atas Tamara Bleszynski, membuahkan hasil.

Pasalnya, sebagaimana tertuang dalam website resmi Mahkamah Agung (MA) disebutkan, hasil musyawarah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pimpinan Agus Subekti melalui putusan Nomor 12/PID/2017/PT.DPS Tahun 2017 yang bacakan pada tanggal 6 Maret 2017 menyatakan, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 796/Pid.B/2016/PN.Dps tanggal 10 Januari 2017.

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan, menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila di kemudian hari dengan suatu putusan hakim diperintahkan lain karena terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan berakhir selama 1 (satu) tahun.

Terkait putusan banding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Admaja yang dikonfirmasi kemarin, mengaku belum mengetahui.”Saya belum tahu, nanti saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, pada sidang di PN Denpasar dipimpin Gede Ginarsa sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Tamara Blaszynski.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemerintah Kabupaten Tabanan Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan menyampaikan ucapan selamat merayakan hari suci Natal kepada umat Kristiani serta menyambut Tahun Baru kepada seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Jaringan Besar Mafia BBM di Bali Terbongkar, Solar Subsidi Disedot via Mobil ‘Grandong’

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menggerebek sebuah gudang di seputaran Jalan Pemelisan Bypass Suwung Denpasar Selatan (Densel) pada Jumat (19/12/2025) pada pukul 10.00 Wita. Gudang yang disebut - sebut milik NN alias MT itu diduga menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar sebanyak 10 ton.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesan Natal GPIB Maranatha Denpasar: Membalas Kebencian dengan Kasih Allah

balitribune.co.id | Denpasar - Ibadah Natal 25 Desember 2025 di GPIB Jemaat Maranatha Denpasar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh sukacita. Ribuan jemaat memadati seluruh rangkaian ibadah Natal dengan semangat kebersamaan, meski seluruh kursi sebanyak kurang lebih 1.800 tempat duduk terisi penuh pada setiap sesi ibadah malam maupun siang hari.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.