Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengembangan Desa Wisata di Masa Pandemi Tidak Cukup Sebatas Penghargaan

Bali Tribune / Sebelum pandemi Covid-19, area persawahan yang ada di desa wisata banyak dikunjungi wisatawan

balitribune.co.id | DenpasarUpaya pemulihan sektor pariwisata khususnya di Pulau Dewata tidak cukup melalui pemberian penghargaan kepada desa wisata. Pengembangan desa wisata khususnya di masa pandemi Covid-19 ini bisa disinergikan dengan pengelolaan sarana akomodasi yang lainnya untuk tujuan jangka panjang dan kemajuan pariwisata berorientasi global.

Saat akomodasi wisata seperti hotel dan restoran berhenti beroperasi karena dampak pandemi Covid-19, desa wisata bisa menjadi alternatif yang dilirik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia untuk membangkitkan kepariwisataan Bali. Pelaku pariwisata Bali, Ketut Suabawa menilai, Kemenparekraf hendaknya dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam penguatan sumber daya manusia pengelolaan desa wisata setempat.

Seperti diketahui, baru-baru ini Kemenparekraf memberikan penilaian kepada 2 desa di Bali yang masuk kategori 50 besar memperebutkan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021. Diharapkan, desa wisata dapat bangkit dan menjadi wisata alternatif di masa pandemi Covid-19 ini. 

Suabawa yang juga pengurus BPD Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Bali mengatakan, era pandemi ini bisa menjadi momentum yang tepat bagi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi dan Kemenparekraf untuk mengevaluasi keberadaan desa wisata dalam upaya memulihkan pariwisata, tentunya didatangi wisatawan yang berkualitas. 

"Program kepariwisataan melalui pengembangan dan pengelolaan sarana akomodasi wisata baik hotel, villa hingga desa wisata hendaknya bisa lebih disinergikan dan tidak sebatas seremonial semata untuk tujuan jangka pendek atas responsif situasi pandemi," katanya beberapa waktu lalu di Denpasar. 

Namun hendaknya dapat memberikan kontribusi jangka panjang melalui pengembangan berorientasi kemajuan pariwisataan global. Ia menambahkan, pengelolaan desa wisata sebagai pengembangan dari sektor kepariwisataan untuk mampu memberikan pendapatan yang baik bagi desa dan masyarakatnya. 

"Karena salah satu indikator keberhasilannya desa wisata dapat dilihat dari peningkatan pendapatan asli desa wisata. Pulau Dewata saat ini terdapat 179 desa wisata yang sudah memiliki Surat Keputusan Bupati/Walikota," sebutnya. 

Dalam menciptakan pariwisata berkelanjutan dan berkualitas, Kemenparekraf terus berupaya memaksimalkan desa-desa wisata melalui berbagai pelatihan bagi para pengelola desa. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, desa wisata telah sesuai dengan tren pariwisata terkini yang fokus pada pelestarian budaya dan lingkungan. Menurutnya, desa wisata menjadi tren wisata pascapandemi. Desa wisata diyakini sebagai salah satu langkah untuk kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pascapandemi Covid-19.

wartawan
YUE

Petani Garam Karangdadi Kusamba Kembali ke Sistem Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Petani garam tradisional di pesisir Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, resmi meninggalkan sistem pembuatan garam media tunnel. Metode yang diperkenalkan Kementerian Sosial (Kemensos) sejak tahun 2022 tersebut tidak lagi digunakan lantaran hasil produksinya ditolak oleh pasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabur ke Badung, Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Blahbatuh

balitribune.co.id | Gianyar - Digiring ke Mapolsek Blahbatuh, menandai berakhirnya pelarian ANB (26 tahun). Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berakhir di sebuah tempat kos di Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Badung. Setelah disanggong Tim Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait PWA, Dewan Bali Minta Pemerintah Provinsi Bali Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing (PWA) yang datang ke Bali untuk tujuan wisata sebesar Rp 150 ribu sejak 14 Februari 2024 lalu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur Bali untuk terbuka terhadap PWA tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.