Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengerjaan Jembatan Kedui - Metro Rampung

Bali Tribune/ DI JEMBATAN - Kadis PU Bangli I Wayan Suastika di atas jembatan Kedui - Metro.
Balitribune.co.id | Bangli - Proses pengerjaan lanjutan jembatan yang menghubungkan Dusun Kedui, Desa Tembuku dengan Dusun Metro Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Bangli, sudah rampung, Rencananya pada akhir bulan November jembatan tersebut akan diresmikan oleh Bupati Bangli.
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman Bangli I Wayan Susatika saat dikonfirmasi terkait proses pengerjaan jembatan tersebut mengatakan jika proses pengerjaan telah rampung tanggal 21 Oktober 2020. ”Waktu  penyelesaian pengerjaan lebih cepat dari batas waktu pengerjaan 14 Desember 2020,” ujarnya, Senin (1/11).
 
Menurut I Wayan Suastika, rampungnya pengerjaan lebih cepat dari waktu, karena pihak rekanan CV Ulan Jaya menghindari musim penghujan, sehingga dalam proses pengerjaan alat berat dan pekerja  yang diturunkan sangat banyak. ”Bulan September saja progress pekerjaan sudah di angka 88,10 persen, sehingga pekerjaan telah rampung  dan  diserahterimakan tanggal 21 Oktober,” sebutnya.
 
Masa pemeliharaan selama 6 bulan, jika dalam rentan waktu enam bulan terjadi kerusakan menjadi tanggung jawab pihak rekanan. Bertalian dengan rampungnya pengerjaan jembatan tersebut, pihaknya telah melapor kepada bupati. Sesuai arahan bupati rencananya jembatan tersebut akan diresmikan tanggal 30 November 2020. ”Tepat pada tanggal 30 November adalah Purnama Keenam dan juga akan dilangsungkan upacara pemelaspas,” kata I Wayan Suastika.
 
Disinggung pengerjaan jembatan di Desa Belancan, Kintamani, kata I Wayan Susatika, masih dalam tahap pengerjaan dan pihaknya yakin pengerjaan akan tuntas.  
wartawan
Agung Samudra
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.