Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penilaian Akhir Tahun SD Dilaksanakan Serentak

Bali Tribune/ Pelaksanaan penilaian akhir tahun (PAT) di SD Negeri 28 Dangin Puri.



balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Sekolah Dasar (SD) di Kota Denpasar jenjang kelas 1 sampai 5 serentak melangsungkan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dimulai pada 17 - 21 Mei.

Penilaian akhir tahun merupakan kegiatan yang dilakukan pada akhir semester genap. Tujuannya untuk mengukur dan menilai pencapaian kompetensi peserta didik.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan didampingi I Wayan Sujendra, menjelaskan PAT diselenggarakan serentak di seluruh SD pada 17 - 21 Mei.

“Penilaian Akhir Tahun dilakukan dengan menerapkan sistem pembelajaran tatap muka dan tetap berpegang pada Prokes,” tuturnya.

Ia menerangkan, bahwa pihak sekolah di kota Denpasar telah bersinergi dengan Disdikpora terkait penyelanggaraan PAT dan taat mematuhi prokes. Seperti wajib melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi, alat pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan dan menggunakan masker. Selanjutnya, peserta didik dan guru juga wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali.

Sementara Plt Kepala SD Negeri 28 Dangin Puri, Ni Putu Wiwik Kusuma menjelaskan kesiapannya terkait  pelaksanaan PAT.

"Tentu kami pihak sekolah menetapkan prokes dengan sangat bersungguh-sungguh, baik dari peserta didik maupun kalangan guru sendiri. Yakni harus menerima 2 kali vaksin Covid-19, wajib melakukan scan di aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki lingkungan sekolah, termasuk melakukan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dan menggunakan masker," ungkapnya.

wartawan
M2
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.