Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Sabu dari Malaysia Divonis 12 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG - Didik Sucipto saat menjalani sidang secara daring dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diketuai I Putu Gede Novyartha menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap gembong narkoba, Didik Sucipto (40). Pria asal Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, Jawa Timur ini diganjar pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti menguasai sabu seberat 281,40 gram netto, Rabu (24/6). 
 
Padahal, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini sebelumnya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun penjara terhadap terdakwa. Apalagi, jika dilihat dari fakta persidangan, terdakwa merupakan otak dari aksi penyelundupan sabu dari Malaysia ke Bali dengan modus disembunyikan dipakian dalam. 
 
Dalam aksi penyelundupannya, terdakwa memanfaatkan Bunga Septya Erita Putri (tuntutan terpisah) dengan iming-iming upah sebesar Rp 25 juta. Terdakwa membeli sabu di Malaysia sebanyak 12 paket seharga Rp 25 juta. Agar barang terlarang itu bisa sampai ke Bali, terdakwa dan Bunga masing-masing membawa 6 paket.
 
Setiba di Bali, pada 9 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa berhasil lolos dari pemeriksaan ketat di Bandara Ngurah Rai. Namun, di saat bersamaan Bunga berhasil diringkus oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Alhasil, pada Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa ikut ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali bertempat di kamar kos No.5, Jalan Tukad Bilok, Gang Harum Putra Getas 18, Kelurahan Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," tegas hakim Novyartha. 
 
Terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara," lanjut hakim Novyartha saat membacakan amar putusannya. 
 
Menanggapi putusan itu, dari balik layar monitor, Didik yang mengikuti persidangan dari Rutan Polda Bali hanya bisa pasrah. Melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.  
 
"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Wulandari selaku anggota penasihat hukum di sidang yang digelar secara virtual itu. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa  Ni Luh Oka Ariani Adikarini terhadap putusan majelis hakim tersebut.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.