Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan Kijang Digagalkan

hewan
Kapolsek Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, menunjukan barang bukti penyelundupan Kijang yang digagalkan Kamis (28/7) dini hari.

Negara, Bali Tribune

Penyelundupan satwa langka kembali digagalkan polisi di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kamis (28/7). Satwa jenis kijang (menjangan) yang masih anakan itu diamankan di Pos 2 Pintu Masuk Bali saat hendak diselundupkan ke Bali. Satwa dilndungi yang usianya diperkirakan baru sekitar empat bulan ini didapati petugas di Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Margahayu nomor polisi N 7699 UW yang dikemudikan oleh Ali Mudin (44) asal Dusun Sumber Pakem, Kecamatan Silo, Jember.

Petugas mendapati menjangan ini terbungkus dalam kardus yang ditempatkan pada bagasi bus. Saat diperiksa, kernet bus, Suryadi (50) asal Banyuwangi berusaha mengelabui petugas dengan mengatakan kalau isi kardus yang sudah dilubangi kecil-kecil itu adalah barang sovenir yang dititip oleh Amir di Terminal Tawangalun, Jember, untuk diberikan kepada seseorang berinisial Fj di Terminal Ubung, Denpasar, dengan ongkos Rp30 ribu.

Polisi tidak percaya karena saat kardus berukuran 50 x 20 cm itu saat diangkat ada yang bergerak di dalamnya. Polisi lantas mengamankan barang bukti anakan kijang ini beserta kernet bus ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara bus yang saat itu mengangkut penumpang diberikan melanjutkan perjalanan karena sudah menjaminkan kernetnya tersebut.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka, saat dikonfirmasi Kamis (28/7), membenarkan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi tersebut. Anakan kijang tersebut menurutnya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi serta tidak diketahui status asal dan kepemilikannya. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kernet bus dan mengembangkan penyelidikan guna mengetahui kepemilikannya.

Pelaku, kata Gede Arka, terancam dikenakan pasal 21 Ayat (2) Yo Pasal 40 Ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 Juta. Pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Jembrana. Secara terpisah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jembrana, mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Jembrana terkait pengungkapan kasus penyelundupan menjangan ini.

Tenaga Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Jembrana, Ahmad Januar, menjelaskan, hewan dilindungi ini bisa dipelihara setelah sebelumnya berasal dari penangkaran resmi dengan izin pemerintah. Terkait pengantarpulauan satwa, menurutnya jika satwa itu didapat dari penangkaran resmi harus dilengkapi dengan dokumen resmi berupa Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SAT/SDN) dari BKSDA di daerah asalnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.