Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyerahan Piagam Penghargaan Konsul-Jenderal Jepang di Denpasar kepada Mataken Gakko

Bali Tribune / DISERAHKAN - Piagam Penghargaan diserahkan oleh Konsul-Jenderal Jepang di Denpasar Ms. KATSUMATA Harumi kepada Penanggungjawab sekaligus Kepala Mataken Gakko yaitu I Gusti Agung Gede Nirartha.

balitribune.co.id | Denpasar – Pada tanggal 24 Februari 2021, telah dilaksanakan acara Penyerahan Piagam Penghargaan Konsul-Jenderal Jepang di Denpasar kepada Mataken Gakko yang bersumbangsih dan berkontribusi luar biasa dalam upaya meningkatkan saling pengertian dan mempererat hubungan persahabatan antara Jepang dan Indonesia. Piagam Penghargaan tersebut diserahkan oleh Konsul-Jenderal Jepang di Denpasar Ms. KATSUMATA Harumi kepada Penanggungjawab sekaligus Kepala Mataken Gakko, I Gusti Agung Gede Nirartha. Acara tersebut juga dihadiri oleh salah satu Pendiri Mataken Gakko, I Gusti Kompyang Gede Pujawan serta guru Mataken Gakko.

Mataken Gakko merupakan tempat kursus Bahasa Jepang di Denpasar yang memberikan kursus secara suka rela atau tidak memungut biaya. Secara resmi dirikan pada tahun 2005 oleh Almarhum Matake Sensei dengan tujuan untuk mengajarkan Bahasa Jepang dan memajukan pariwisata Bali. Mataken Gakko juga menjalin kerja sama dengan universitas di Jepang dalam rangka pertukaran pendidikan dan kebudayaan.

Selama ini banyak organisasi dan individu yang berkiprah di berbagai bidang dan memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan hubungan persahabatan antara Jepang dengan negara-negara lain, termasuk Indonesia.  Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk menyampaikan apresiasi atas jasa-jasa dari para organisasi maupun individu yang telah berkontribusi besar terhadap peningkatan hubungan persahabatan tersebut serta mengharapkan agar masyarakat Jepang maupun Indonesia dapat lebih memahami dan mendukung kegiatan-kegiatan mereka.

wartawan
Ayu Eka Agustini

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.