Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perdaran Produk Ilegal dan Berbahaya Marak Pelacakan di Media Sosial Masih Terkendala

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Ribuan produk pangan, obat dan kosemetik illegal dan berbahaya yang berhasil diamankan di Jembrana
balitribune.co.id | Negara - Berdasarkan hasil pengawasan Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng di Kabupaten Jembrana diketahui peredaran komoditi pangan, obat serta kosmetik berbahaya tergolong masih cukup tinggi. Kendati pengawasan sudah menyasar iklan produk, namun petugas pengawasan masih kesulitan untuk melacak peredaran produk illegal secara online.
 
Hasil pengawasan tahun 2019 berhasil disita sebanyak 3.800 produk pangan, obat serta kosmetik berbahaya dengan nilai ekonomis total mencapai Rp 74.128.744. Komoditi berbahaya, itu terdiri dari 248 jenis produk. Ada sebanyak 53 jenis atau total 511 produk produk pangan tanpa izin edar dan pangan kadaluwarsa atau senilai Rp 2.270.485.  Sebanyak 23 jenis produk dengan total 861 buah obat keras senilai Rp 1.807.259 disita lantaran dijual di warung ataupun toko yang tidak memiliki kewenangan, 71 jenis produk dengan total 1.474 buah obat tradisional dan suplemen kesehatan senilai Rp 19.601.0000 diamankan lantaran tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Temuan terbanyak adalah kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, yang terdiri dari 101 jenis produk dengan total 1.474 buah senilai Rp 50.450.000.  Produk kosmetik illegal dan berbahaya tersebut. Ditemukan beredar di warung ataupun toko, sejumlah kosmetika berbahaya hingga di sejumlah salon kecantikan.
 
Kepala Loka POM Buleleng  I Made Ery Bahari Hantana, Senin (20/1), mengatakan komoditi yang disita pihaknya tersebut ditemukan di 44 sarana dari total 24 sarana produksi dan 84 sarana distribusi. Sarana distribusi, itu ada berupa salon, rumah sakit, apotek, warung, dan took. Selain pengawasan sarana produksi dan sarana distribusi, pihaknya juga melakukan n pengawasan rutin terhadap iklan-iklan komoditi pagan, obat serta kosmetik yang marak beredar di media sosial. 
 
Pemantauan di dunia maya dilakukan baik berdasarkan informasikan masyarakat ataupun pemantauan langsung dari BPOM. Pihaknya sempat menyasar 165 iklan dan ditemukan 149 yang kontennya tidak memenuhi ketentuan. “Iklan-iklan, itu banyak merupakan iklan produk yang bukan obat, tetapi menyiarkan kasiat.  Ada juga kosmetik yang menyiatkan kasiat, dan itu memang tidak boleh. Kalau kosmetik, ya untuk kencantikan, bukan mengobati,” ujarnya.
 
Bahkan menjelang Hari Raya ataupun moment-moment tertntu.juga dilaksanakan intensifikasi pengawasan. Selama tahun 2019 dilaksanakan sebanyak 22 kegiatan intensifikasi pengawasan di Jembrana. “Untuk tindak lanjut dari temuan-temuan di lapangan, pertamamasih kami berikan pembinaan dan dibuatkan seurat teguran dan minta agar barang-barangnya dikembalikan. Kami cek lagi, kalau ternyata membandel, terpaksa harus proses hukum,” tegasnya.
 
Bahkan dalam melaksankan pengawasan di Jembrana tahun 2019, sudah ada dua pelaku usaha yang dibawa ke Pengadilan, lantaran membandel. Pertama, adalah pelaku usaha yang menjual obat tidak sesuai kewenangan, dan dijatuhi hukuman denda Rp 1 juta. Begitupula penjual obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, yang divonis hukuman denda Rp 500 ribu dan 2 bulan penjara. “Kami masih terkendala dalam pengawasan di media social, akamat dan akun sulit dilacak,” tandasnya. 
wartawan
habit
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.