Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perhari Biaya Kepemilikan Suzuki New Ignis Hanya Rp 53ribuan

Bali Tribune/ Suzuki New Ignis


balitribune.co.id |  SALAH satu poin penting yang menjadi pertimbangan utama adalah biaya kepemilikan dari mobil. Kali ini PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memberikan estimasi biaya kepemilikan New Ignis berkisar di angka Rp53.497/hari. Namun, tentunya nominal tersebut akan berbeda-beda bagi setiap pemilik mobil sesuai dengan pemakaian dan berbagai faktor lainnya.
 
"Biaya kepemilikan mobil tentunya harus diperhitungkan sebelum membeli mobil. Apabila tidak, hal itu bisa menganggu perencanaan finansial rumah tangga. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk menjabarkan estimasi biaya kepemilikan New Ignis yang sangat terjangkau bagi para pelanggan. Kami harap perhitungan biaya ini dapat memudahkan konsumen untuk semakin yakin atas produk Suzuki," ujar Hariadi selaku Service Asst to Dept Head PT SIS.
 
Untuk menghitung estimasi biaya kepemilikan ini, faktor-faktor yang dapat dimasukkan adalah biaya perawatan berkala, biaya pajak, serta biaya bahan bakar kendaraan. Namun, seluruh biaya tersebut dapat berubah dan harus disesuaikan kembali dengan penggunaan kendaraan, kejadian tidak terduga, penyesuaian dengan biaya di daerah masing-masing, serta berbagai variabel lain yang berbeda-beda pada setiap pelanggan.
 
Estimasi biaya servis atau perawatan berkala New Ignis hingga 100.000 km atau tiga tahun berkisar pada angka Rp 7.877.300 atau Rp 7.193 per hari baik untuk transmisi manual maupun AGS. Biaya tersebut juga sudah termasuk program gratis biaya jasa pada servis 1.000 km-50.000 km.
 
Sedangkan biaya kepemilikan New Ignis dengan menghitung variabel sebelumnya, yaitu: biaya perawatan berkala + biaya pajak tahunan + biaya konsumsi bahan bakar adalah Rp 7.193 + Rp 8.054 + Rp 38.250 = Rp 53.497 / hari (hingga tiga tahun). Maka biaya kepemilikan New Ignis, termasuk servis, pajak, dan biaya bensin adalah sebesar Rp 53.497 per hari. Tentunya biaya ini belum termasuk hal tidak terduga atau faktor lainnya.
 
"Dengan menghitung biaya kepemilikan tersebut atau total cost of ownership, maka estimasi biaya memiliki New Ignis hingga tiga tahun hanya sebesar Rp 53.497 per hari dan sudah termasuk dengan biaya bensin. Sehingga New Ignis benar-benar dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan mobil yang nyaman dan aman dengan biaya kepemilikan terjangkau serta memberikan value for money yang maksimal bagi pelanggan," tutup Hariadi. 
wartawan
HEN
Category

Pemkab Genjot Animo Warga Ubud untuk Bertransmigrasi

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan sosialisasi program transmigrasi yang berlangsung di Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Senin (13/4/2026). Kegiatan dihadiri oleh berbagai narasumber dari tingkat kabupaten, hingga provinsi, serta melibatkan unsur masyarakat desa setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Klungkung Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Ranperda Inisiatif DPRD

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Klungkung, bertempat di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung, Senin (12/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Barungan Agung Kolaborasi Empat Sekaa Hipnotis Penonton

balitribune.co.id I Gianyar - Open Stage Balai Budaya Gianyar, Senin (13/4/2026) malam terasa berbeda. Riuh tepuk tangan dan decak kagum ribuan penonton yang memadati Alun-alun Gianyar pecah sejak Sekaa Gong Kebyar Anak-anak Sanggar Cudamani memasuki panggung. Open Stage Balai Budaya Gianyar mendadak panas oleh energi muda saat pementasan Gong Kebyar Barungan Agung serangkaian  Pekan Budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Bersihkan Ratusan Atribut Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melakukan penertiban besar-besaran terhadap media promosi ilegal yang melanggar estetika kota, Selasa (14/4/2026). Langkah ini diambil menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait maraknya baliho, spanduk, hingga pamflet yang terpasang serampangan di fasilitas umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.