Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perpanjangan PPKM, Anggota Ditlantas Polda Bali Gerebek Pasar

Bali Tribune/Anggota Subdit Kamsel Dikmas Ditlantas Polda Bali turun gerebek Pasar Kreneng dan Pasar Satria, Rabu (3/2) pagi.
balitribune.co.id | Denpasar - Ditlantas Polda Bali merespon terkait dengan perpanjangan PPKM. Agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk tertib Protokol Kesehatan (Prokes) dan tertib berlalulintas selama perpanjangan PPKM di wilayah hukum Polda Bali, anggota Subdit Kamsel Dikmas Ditlantas Polda Bali turun gerebek Pasar Kreneng dan Pasar Satria di Denpasar, Rabu (3/2) pukul 08.00 Wita. 
 
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan selalu mengimbau untuk kepada maayarakat untuk mentaati Prokes agar mencegah penyebarannya Covid - 19," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra, SIK didampingi Kabdit Kamsel Kompol Sriyati, SH.
 
Dikatakan Indra, selain di Pasar Kreneng dan Pasar Satria, kegiatan juga dilakukan di depan Pura Jagad Natha Denpasar. Pelakasana kegiatan dibagi dalam tim, yaitu tim I di Pasar kreneng dan Puputan Badung dan tim II berlokasi di Pasar Satria dan di sepanjang Jalan WR Supratman.  Tim ini melaksanakan pembagian masker dan  menghimbau masyarakat dan pedagang seputar lokasi pasar dan pengguna jalan untuk mentaati Prokes, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan selalu jaga jarak, serta himbauan untuk tertib berlalulintas.
 
"Menghinbau kepada para pedagang untuk tetap makai masker selama beraktivitas guna menghindari penyebaran Covid - 19 disekitar kita. Maskermu adalah kesehatan kita semua, jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara untuk sehat bersama,” katanya. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.