Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persoalan Pelaksanaan Pekerjaan, OPD Jembrana Curhat ke Kejaksaan

Bali Tribune / KEJARI - Sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana menyampaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan kegiatan kepada Kejari Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraSejumlah persoalan kerap mucul dalam pelaksanaan pekerjaan. Persoalan tersebut menjadi kendala dalam upaya pemerintah, khususnya OPD dalam membentuk good and clean government di Jembrana. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jembrana akhirnya menyampaikan persoalan tersebut di hadapan para Jaksa di Kejaksaan Negeri Jembrana Selasa (15/2/2022).

Di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Triyono Rahyudi, Inspektur Kabupaten Jembrana Ni Wayan Koriani, para Kasi pada Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jembrana, para Kepala OPD menyampaikan persoalan tersebut juga menjadi salah satu kendala dalam realisasi pekerjaan.

Persoalaan dihadapi OPD seperti saat pelaksanaan proyek fisik. Dinas PUPRPKP Jembrana menyampaikan problem mengenai kegiatan tahun 2021 berkaitan pembayaran oleh pelaksana dalam pekerjaan bidang SDA (Sumber Daya Air).  Begutu pula disampaikan persoalan terkait pembatal kegiatan serta permohonan pelaksana teknis dari instansi vertical, salah satunya Kementerian Agama. Persoalan terkait pekerjaan fisik juga disampaikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana.

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana menyampaikan adanya kegiatan yang disubkontrakkan sehingga muncul masalah lain. Salah satu masalah yang terjadi adalah muncul tunggakan pembayaran oleh pelaksana kontraktor kepada subkontraktornya. Diakui juga Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 lalu untuk pekerjaan fisik cukup besar. Kendati sudah disusun perencanaan, namun belum dieksekusi karena beberapa item RKA tidak cocok dengan DPA terkait juklak dan juknis baru.

Persoalan tersebut ditanggapi dan diberikan pertimbangan hukum oleh pihak Kejari Jembrana. Kajari Jembrana, Triono Rahyudi didampingi Kasi Datun, I Kadek Wahyudi mengatakan adanya Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia kini telah diimplementasikan di Kejari Jembrana.

“Dimana Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya,” ujarnya.

“Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” imbuhnya.

Salah satu upayanya melalui kegiatan Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa). Dijelaskannya dalam bidang Intelijen Penerapan Hukum, Kejaksaan juga memiliki wewenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. 

“Melalui Ngopi Bersajaha ini muncul assesment pemerintah yang baik, good and clean goverment. Dalam diskusi ini muncul penyampaian problema atau kendala yang dialami kepala OPD, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik di pemerintah daerah,” terangnya.

Pihak Kejari akan rutin menggelar hal seperti ini disejumlah instansi lainnya. Sebelumnya pihak Kejari Jembrana juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para aparat penegak hukum se-wilayah Jembrana, Senin (14/).

wartawan
PAM
Category

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.