Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Persoalan Pelaksanaan Pekerjaan, OPD Jembrana Curhat ke Kejaksaan

Bali Tribune / KEJARI - Sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana menyampaikan berbagai persoalan terkait pelaksanaan kegiatan kepada Kejari Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraSejumlah persoalan kerap mucul dalam pelaksanaan pekerjaan. Persoalan tersebut menjadi kendala dalam upaya pemerintah, khususnya OPD dalam membentuk good and clean government di Jembrana. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jembrana akhirnya menyampaikan persoalan tersebut di hadapan para Jaksa di Kejaksaan Negeri Jembrana Selasa (15/2/2022).

Di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Triyono Rahyudi, Inspektur Kabupaten Jembrana Ni Wayan Koriani, para Kasi pada Kejaksaan Negeri Jembrana dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jembrana, para Kepala OPD menyampaikan persoalan tersebut juga menjadi salah satu kendala dalam realisasi pekerjaan.

Persoalaan dihadapi OPD seperti saat pelaksanaan proyek fisik. Dinas PUPRPKP Jembrana menyampaikan problem mengenai kegiatan tahun 2021 berkaitan pembayaran oleh pelaksana dalam pekerjaan bidang SDA (Sumber Daya Air).  Begutu pula disampaikan persoalan terkait pembatal kegiatan serta permohonan pelaksana teknis dari instansi vertical, salah satunya Kementerian Agama. Persoalan terkait pekerjaan fisik juga disampaikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Jembrana.

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Jembrana menyampaikan adanya kegiatan yang disubkontrakkan sehingga muncul masalah lain. Salah satu masalah yang terjadi adalah muncul tunggakan pembayaran oleh pelaksana kontraktor kepada subkontraktornya. Diakui juga Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 lalu untuk pekerjaan fisik cukup besar. Kendati sudah disusun perencanaan, namun belum dieksekusi karena beberapa item RKA tidak cocok dengan DPA terkait juklak dan juknis baru.

Persoalan tersebut ditanggapi dan diberikan pertimbangan hukum oleh pihak Kejari Jembrana. Kajari Jembrana, Triono Rahyudi didampingi Kasi Datun, I Kadek Wahyudi mengatakan adanya Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia kini telah diimplementasikan di Kejari Jembrana.

“Dimana Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan Instansi Pemerintah lainnya,” ujarnya.

“Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” imbuhnya.

Salah satu upayanya melalui kegiatan Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa). Dijelaskannya dalam bidang Intelijen Penerapan Hukum, Kejaksaan juga memiliki wewenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme. 

“Melalui Ngopi Bersajaha ini muncul assesment pemerintah yang baik, good and clean goverment. Dalam diskusi ini muncul penyampaian problema atau kendala yang dialami kepala OPD, dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan non fisik di pemerintah daerah,” terangnya.

Pihak Kejari akan rutin menggelar hal seperti ini disejumlah instansi lainnya. Sebelumnya pihak Kejari Jembrana juga telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan para aparat penegak hukum se-wilayah Jembrana, Senin (14/).

wartawan
PAM
Category

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Stunting Lewat Sinergi Ketahanan Pangan dan Dashat

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan stunting berbasis keluarga terus diperkuat melalui sinergi ketahanan pangan keluarga, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), keamanan pangan, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Cetak Desainer Muda, BI Bali Dorong Wastra Lokal Go Global

balitribune.co.id I Denpasar - Masa depan wastra Bali tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mempertahankan warisan budaya, tetapi juga keberanian generasi muda untuk mengolahnya menjadi karya yang relevan dengan perkembangan zaman. 

Dari tangan para desainer muda, kain tradisional tidak sekadar menjadi simbol budaya, tetapi dapat berkembang menjadi produk fesyen bernilai ekonomi dan mampu menembus pasar global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.