Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pertegas Penindakan = Dishub Pasang Rambu Peringatan

PARKIR
LARANGAN PARKIR - Rambu peringatan larangan parkir bagi pelanggar parkir yang dipasang Dinas Perhubungan Kota Denpasar di Jalan Kamboja, Denpasar.

BALI TRIBUNE - Dinas Perhubungan Kota Denpasar melakukan pemasangan rambu peringatan dilarang parkir di sepanjang jalan Kamboja, jalan Angsoka, dan jalan Melati, Denpasar. Dengan pemasangan rambu larangan parkir ini, penindakan tegas bagi pelanggar pun akan diterapkan dengan melakukan penggembokan.

“Pemasangan rambu peringatan melanggar parkir kendaraan akan diderek/digembok sesuai UU No 22 Tahun 2009, dan Perda Kota Denpasar No 28 Tahun 2001 ini, untuk peringatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat supaya tidak memarkir kendaraannya di tenpat larangan parkir. Dengan adanya rambu ini, konsekuensinya sudah jelas kendaraan pelanggar kami gembok dan derek,” kata Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Gede Astika, Rabu (23/8).

Ditambahkan Astika, setelah pemasangan rambu larangan parkir ini dilanjutkan dengan sosialisasi, yang selanjutnya minimal 30 hari baru diaambil tindakan jika ada pelanggar. “Untuk tahapan sosialissai kami mengambil tindakan prefentif dulu, setelah itu berupa teguran dan terakhir mengambil tinakan dengan menilang dan penderekan. Langkah pemasangan rambu ini, sebagai awal dan kedepan akan ada evaluasi. Intinya perkembangan situasi di lapangan, bahwa fungsi jalan harus dikembalikan karena tidak bisa melebarkan jalan makanya fungsi jalan dikembalikan sebagai fungsi lalu lintas bukan sebagai fungsi tempat parkir,” ujarnya.

Diungkapkan Astika, pemasangan rambu peringatan bagi pelanggar parkir sembarangan ini telah terpasang di beberapa titik, yakni di jalan Gajah Mada, jalan Kamboja, jalan Angsoka, dan jalan Melati yang selanjutnya akan dipasang di beberapa titik di jalan protokol Kota Denpasar. Dengan rambu peringatan ini, mempertegas lagi bagi pelanggar yang memarkir kendaraan di tempat larangan parkir ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pemasangan rambu peringatan larangan parkir, untuk lebih mengingatkan kepada warga supaya tertib lalu lintas dan tidak parkir sembarangan. Dengan adanya rambu ini, berarti siapapun yang melanggar wajib ditindak sesuai dengan aturan. “Rambu peringatan bagi pelanggar ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat Kota Denpasar saja, tapi masyarakat luar Denpasar yang melanggar parkir juga kami tindak dengan tegas. Jika rambu ini tetap diabaikan, kami langsung melakukan tindakan dengan penggembokan dan penderekan,” tandasnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korban Karamnya KMP Tunu Pratama Jaya Didentifikasi di Banyuwangi

balitribune.co.id | Negara - Pascatragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2025) dini hari, hingga Senin (7/7) sore operasi pencarian masih terus dilakukan. Evakuasi korban yang ditemukan di perairan selat Bali tidak ke Jembrana, namun langsung ke Banyuwangi untuk identifikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Gamelan Tua dari Sanggar Laras Manis Desa Darmasaba Tampil di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Laras Manis dari Banjar Umahanyar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, mewakili Kabupaten Badung tampil memikat dalam Rekasadana Rekonstruksi Gamelan Tua yang menjadi bagian dari rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47. Pertunjukan tersebut digelar di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Art Center Denpasar, Minggu (6/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Pranawa Swaram, Tampilkan Tabuh dan Tari Legong di Rekasedana Kesenian Tradisional PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Pranawa Swaram, Banjar Kaja, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara tampil memukau dalam Rekasedana Kesenian Tradisional di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar, Minggu (6/7).

Penampilan Duta Kabupaten Badung ini membawakan empat tabuh dan dua Tari Legong. Terutama ada tabuh karya Maestro Seni I Wayan Lotring yang menjadi fokus utama dari penonton Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Mengucapkan Selamat Atas Upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

balitribune.co.id | Mangupura - Bhagawanta Puri Ageng Mengwi, Ida Pedanda Gede Putra Pemaron dan Ida Pedanda Gede Putra Kekeran membisikkan Bhiseka Ida Cokorda dan Jro Istri saat Mejaya-Jaya serangkaian Upacara Penobatan atau Penumadegan Ida Cokorda Mengwi, Puri Ageng Mengwi di Pura Taman Ayun, Mangupura, Bali, Soma, Kliwon, Uye, Senin (7/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.