Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Petisi Bule untuk Kokokan Ayam : Sebuah Bentuk Culture Shock

Bali Tribune
Dr. I Ketut Suar Adnyana, M.Hum.
Wakil Rektor I Universitas Dwijendra
 
balitribune.co.id | Petisi soal kokokan ayam  disampaikan oleh 10 orang bule ke kantor Camat  Kuta Selatan. Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kuta Selatan menyebut petisi itu dilayangkan pada Kamis (2/3/2023) oleh 10 orang WNA. Petisi adalah (surat) permohonan resmi kepada pemerintah (KBBI). Bule menyampaikan petisi gara-gara ayam jago milik Wayan Agus Juli, warga Pondok Mekar 2 di Jalan Kampus Udayana, Jimbaran berkokok saat subuh dan siang hari. Kokok ayam membuat bule tersebut terganggu sehingga mereka tidak bisa beristirahat. Hal ini merupakan bentuk Culture shock atau gegar budaya yang dialami bule tersebut. Gegar budaya adalah perasaan di mana seseorang merasa tertekan serta terkejut ketika berhadapan dengan lingkungan dan budaya baru.
 
Kasus ini cukup menggelikan. Ayam berkokok dipetisikan. Kodrat ayam jantan memang berkokok. Apa yang salah dari kokokan ayam tersebut. Apalagi pemilik ayam tersebut sudah tinggal lama di sana dan rumah yang dibangun oleh kakek dan bapaknya sebelum Anumaya bay View dibangun. Soal remeh temeh seperti harus ditanggapi dengan serius oleh pemerintah agar tidak  ada petisi lain yang disampaikan oleh bule. Kalau tidak ditanggapi dikhawatirkan ada petisi soal kicauan burung peliharaan tetangganya dan akan ada petisi  tentang gonggongan anjing tetangga.
 
Meskipun Bali mengharapkan bule untuk berkunjung ke Bali, itu bukan berarti bule bisa seenak perutnya berperi laku. Bule hendaknya sebelum ke Bali mengetahui dan memahami budaya masyarakat Bali sehingga bule secara psikologis siap dengan perbedaan budaya yang mereka miliki. Bule perlu memahami cross cultural understanding. Pengertian cross cultural understanding menurut Bennett & Allen (2003) yaitu kemampuan dalam bersikap etnosentrik menuju sikap menghargai pada budaya lain.  Cross cultural understanding adalah bentuk sikap yang dibutuhkan oleh setiap individu, maupun kelompok untuk menjalin hubungan baik antar manusia karena budaya di dunia sangat beraneka ragam.
 
Setiap wisatawan hendaknya mempelajari dan memahami tentang budaya, agama, tata nilai kemasyarakatan orang Bali. Dengan pemahaman ini, diharapkan bule tidak mengkritisi budaya, agama yang dianut masyarakat Bali, serta tata nilai yang dianut masyarakat Bali sehingga bule siap menerima perbedaan budaya, tata nilai yang berlaku di negaranya dengan budaya dan tata nilai masyarakat Bali. 
 
Apabila bule tidak siap berhadapan dengan perbedaan budaya, agama, dan tata nilai kemasyarakat orang Bali hendaknya bule jangan berlibur ke Bali. Orang Bali mempunyai toleransi yang tinggi terhadap pendatang baik terhadap wisatawan domestik maupun manca negara.Itu buktinya masyarakat bali  sangat welcome  dengan pendatang. Sikap toleransi masyarakat Bali jangan dimanfaatkan untuk menghina agama, budaya, dan tata nilai masyarakat Bali.
 
Tanggapan pemerintah provinsi Bali terhadap petisi tersebut merupakan bentuk gerak cepat pemerintah dan bahkan ada ancaman apabila bule yang menyampaikan petisi tersebut berulah lagi, pemerintah akan mendeportasi bule tersebut. Bali sebagai daerah pariwisata dan Bali mengandalkan sektor pariwisata jangan terlalu menjadi “pemuja” para Bule. Walaupun kita butuh mereka, itu bukan berarti kita mudah untuk diatur-atur. 
 
Petisi yang disampaikan oleh bule tersebut merupakan salah satu bentuk “ulah” bule di Bali. Masih banyak ulah bule di Bali yang membuat geram masyarakat. Banyak bule mengendarai sepeda motor  tanpa memakai helm. Mengendarai sepeda motor tanpa plat. Masuk ke areal pura  tanpa izin pemangku. Bule duduk di tempat suci. Semua ulah bule tersebut sangat meresahkan masyarakat Bali. 
wartawan
Redaksi
Category

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.